Teknologi digital, internet, dan media sosial mendorong industri kreatif semakin berkembang. Menciptakan banyak peluang sekaligus tantangan yang patut dicermati. Pengetahuan hukum diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam ekosistem industri kreatif.
Alumni FH UPH sekaligus aktor, Jerome Kurnia, menegaskan bahwa kuliah hukum bukan hanya mempelajari teori, tetapi melatih cara berpikir solutif. Hal ini relevan bagi industri kreatif yang kerap bersinggungan dengan isu hukum, seperti kontrak dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pengetahuan hukum menjadi semakin penting karena jumlah advokat yang fokus pada industri kreatif dan hiburan masih terbatas.
“Kita pernah kuliah di FH, jadi harus ada legal reasoning biar bagaimana kita diuntungkan (tidak dirugikan, -red),” katanya dalam diskusi bertema ‘Peran Hukum Dalam Ekosistem Industri Kreatif,’ di kampus UPH Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Baca juga:
- Masih Jadi Masalah, Musisi Soroti Performing Rights dalam Mekanisme Pembayaran Royalti Musik
- DJKI Terbitkan SE Kewajiban Pembayaran Royalti Musik di Ruang Publik Komersial

Aktor dan Alumni FH UPH Jerome Kurnia bersama Aktris dan Alumni FH UPH Mikha Tambayong. Fotografer/HFW
Di tengah perlindungan terhadap pekerja seni yang masih minim, Jerome menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi seluruh pihak yang berkecimpung di industri kreatif dan hiburan. Misalnya terkait dengan royalti, di mana tidak semua pekerja seni bisa mendapatkannya. Biasanya royalti hanya untuk pekerja seni yang memiliki karya-karya legendaris. Dengan mengerti hukum setidaknya pekerja seni bisa memahami hak dan kewajibannya.

Jerome Kurnia, Mikha Tambayong, dan Sangun Ragahdo Yosodiningrat berfoto besama dengan civitas akademika Fakultas Hukum UPH. Fotografer/HFW
















