Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya
Terbaru

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya

Tanda tangan online atau elektronik bukanlah hal asing. Berikut cara membuat tanda tangan elektronik serta dasar hukum dan kekuatannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Dengan adanya PSrE, diharapkan semua masyarakat dapat memanfaatkan bisnis digital secara lebih optimal. Jika hendak mengajukan pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi, ada tiga tahap yang perlu dilalui.

Pertama, tahap pengajuan. Pemohon harus mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia dengan ketentuan yang telah dimiliki oleh masing-masing PSrE Indonesia. Syarat tersebut dapat diakses di laman PSrE Indonesia.

Kedua, tahap verifikasi. PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar sertifikat elektronik. Diperlukan data kependudukan pemohon seperti Nomor Induk Kependudukan, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik (sidik jari).

Nantinya, data-data ini akan dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola data kependudukan. Apabila data tersebut valid dan benar, proses penerbitan akan dilanjutkan.

Ketiga, tahap penerbitan. Bagi pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan akun untuk mengunduh sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia.

Akun ini berfungsi sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE. Layanan yang dimaksud meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi, segel elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel perusahaan, dan layanan lainnya.

Selain itu, pemilik sertifikat elektronik juga akan diberikan edukasi dalam setiap penggunaan layanan dari PSrE Indonesia.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait