Disahkannya UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 menjadi babak baru bagi industri pertambangan nasional. UU ini memuat ketentuan baru, seperti jaminan ruang, perpanjangan kontrak sesuai putusan MK, hingga prioritas izin bagi badan usaha milik ormas.
Partner DKMS Lawyers, Donke Kahfi, menyoroti sejumlah tantangan hukum dalam penerapannya. Pertama, kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) yang dapat memengaruhi kemampuan ekspor. Kedua, skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang direvisi berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan organisasi massa, terutama soal kontrol sumber daya dan penggunaan lahan.
“Terutama terkait kontrol sumber daya, penggunaan lahan, dan hak-hak operasional,” ungkap Donke dalam Diskusi Hukumonline 2025 bertajuk “Reformasi Hukum di Sektor Pertambangan: Tantangan dan Strategi Pelaku Usaha Pasca Revisi UU Minerba” di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Suasana Diskusi Hukumonline 2025 bertajuk “Reformasi Hukum di Sektor Pertambangan: Tantangan dan Strategi Pelaku Usaha Pasca Revisi UU Minerba”.
Baca Juga:
UU Minerba Terbaru: Langkah Pemerataan dan Transparansi Tata Kelola Pertambangan
3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat
Ketiga, kewajiban audit lingkungan berisiko menambah beban biaya operasional, khususnya bagi perusahaan dengan tanggung jawab emisi atau rehabilitasi lahan. Keempat, syarat pengolahan hilir untuk perpanjangan WIUPK mendorong investasi tambahan, memperpanjang waktu pengembalian modal, dan mengubah strategi bisnis.
Donke juga mengidentifikasi risiko tumpang tindih IUP. Pasal 171B mengatur pencabutan IUP bermasalah dan pengembalian wilayah ke negara, namun belum jelas implementasinya terhadap izin baru. Ia berharap aturan pelaksana (PP) memberi kejelasan batas waktu dan kriteria pencabutan.
















