Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memiliki peminatan studi sarjana terbanyak dibandingkan kampus hukum lain di Indonesia. Berdasarkan catatan hukumonline, jumlah peminatan FHUI telah bertambah lebih dari dua kali lipat dalam sepuluh tahun belakangan. Semula hanya ada tujuh peminatan yang dulu disebut program kekhususan.
“Ada 16 peminatan di program sarjana FHUI,” kata Wahyu Andrianto, Ketua Program Sarjana FHUI. Jumlah tersebut adalah total keseluruhan yang disediakan FHUI. Namun, perlu diketahui ada empat variasi program sarjana di FHUI yaitu reguler, paralel, Kelas Khusus Internasional, dan ekstensi. Masing-masing program ini tidak menyediakan jumlah peminatan yang sama. Hanya program reguler dan paralel yang menyediakan 16 peminatan secara penuh.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukumdan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Sejarah Hukum: Pengertian, Fungsi, dan Kegunaannya
Merujuk informasi profil resmi FHUI, kampus hukum tertua Indonesia ini berawal dari sekolah hukum yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1909. Nama saat itu adalah Rechtsschool. Sekolah ini didirikan atas permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di Pengadilan Kabupaten. Berlokasi di Batavia—wilayah DKI Jakarta saat ini—sekolah ini terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum.
Baca Juga:
- Sejarah Singkat Kurikulum Kampus Hukum Indonesia Sejak Masa Rechtsschool
- Mau Kuliah Hukum di UI? Cek Dulu Nih Daftar Mata Kuliahnya
Rechtsschool lalu ditingkatkan menjadi lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau juga disebut Faculteit der Rechtsgeleerdheid. Saat itu hanya ada 24 mata kuliah yang diberikan pada Rechtshogeschool. Selain itu, ada empat jurusan(richtingen) di Rechtshogeschool yang bisa dipilih mahasiswanya yaitu Hukum Keperdataan, Hukum Kepidanaan,Hukum Ketatanegaraan, dan Sosiologi-Ekonomi. Empat jurusan itu bisa dikatakan sebagai cikal-bakal program kekhususan, konsentrasi, peminatan, atau sebutan yang semakna pada kampus-kampus hukum Indonesia modern.
Nah, saat ini FHUI sudah mengembangkan hingga ratusan mata kuliah dengan 16 peminatan. Tentu saja tidak semua wajib diambil untuk menjadi sarjana hukum dari FHUI. “Beban studi mahasiswa untuk menjadi sarjana hukum adalah 144 SKS yang terbagi pada Mata Kuliah Wajib Universitas, Mata Kuliah Wajib Program Studi, dan Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya.