Apa itu Double Victimization yang Mengarah pada Kegagalan Keadilan?
Menurut penulis N. V. Paranjape, "Victimization" merujuk pada proses menjadi korban. Victimization bisa bersifat primer atau sekunder. Victimization primer terjadi ketika seseorang secara langsung dirugikan oleh tindakan kriminal. Victimization sekunder terjadi ketika korban mengalami penderitaan dan perbuatan korbanisasi tambahan, bukan dari kejahatan itu sendiri, tetapi dari bagaimana institusi hukum atau individu serta masyarakat merespons situasi mereka. Dalam kasus kerja paksa dalam perdagangan narkoba, korban menghadapi double victimization (dua kali menjadi korban). Pertama, mereka dieksploitasi oleh para pelaku perdagangan manusia, dan kemudian, bukannya dibantu, mereka dihukum oleh sistem hukum.
Seorang sarjana hukum terkenal, Jerome Hall, secara signifikan mengeksplorasi mens rea, atau "pikiran bersalah," dalam hukum pidana yang merujuk pada niat terdakwa pada saat melakukan kejahatan. Argumennya adalah bahwa seseorang harus memiliki niat sadar untuk melakukan kejahatan agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan untuk mengukur sejauh mana pertanggungjawaban tersebut harus dijalankan. Argumennya ini terkait dengan pernyataan John Austin yang menyatakan bahwa rasa bersalah dalam kriminalitas memerlukan pelanggaran kewajiban secara sukarela dan tingkat kesadaran tertentu. Jika seseorang dipaksa untuk bertindak melawan kehendaknya, maka mereka tidak memiliki niat kriminal yang diperlukan, dan hukuman yang dijatuhkan tidak akan adil atau dibenarkan.
Dalam kasus korban kerja paksa yang digunakan dalam perdagangan narkoba, mereka dipaksa untuk melakukan kejahatan tetapi tidak memiliki niat bersalah yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban pidana. Namun, mereka tetap dihukum seolah-olah mereka memiliki niat penuh untuk melakukan kejahatan tersebut.
Celah Hukum di Indonesia dalam Melindungi Korban Kerja Paksa dalam Perdagangan Narkoba
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), Kerja Paksa berarti "semua pekerjaan atau layanan yang dipaksakan kepada seseorang di bawah ancaman hukuman dan untuk pekerjaan tersebut orang tersebut tidak menawarkan diri secara sukarela." Meskipun Indonesia telah membuat komitmen internasional dan memiliki mekanisme nasional yang ada, celah hukum yang signifikan masih membuat korban kerja paksa dalam perdagangan narkoba rentan. Hukum yang berlaku saat ini gagal membedakan secara eksplisit antara korban kerja paksa dalam perdagangan manusia dan pelaku yang melakukan pelanggaran secara sukarela, dan kekosongan hukum ini justru menyebabkan double victimization (dua kali menjadi korban) daripada melindungi korban.
Dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan tentang aturan kerja lembur, dengan persetujuan pekerja dan memastikan kompensasi yang sesuai. Meskipun ada perlindungan ini, hukum tersebut tidak secara komprehensif mengatasi kerja paksa dalam semua bentuknya, meninggalkan celah dalam melindungi korban kerja paksa dalam perdagangan narkoba.
Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bertujuan untuk melindungi korban perdagangan manusia dan mencegah mereka dihukum, tetapi tidak cukup jauh. Pasal 1 ayat (1)-nya mendefinisikan perdagangan manusia sebagai suatu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan orang dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penahanan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan yang rentan, perbudakan utang, atau memberikan pembayaran atau manfaat, untuk mencapai persetujuan dari seseorang yang memiliki kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun antar negara, dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang-orang dieksploitasi.”
Pasal ini secara eksplisit menyebutkan tiga elemen utama: tindakan, cara, dan tujuan yang akan membentuk tindak pidana perdagangan manusia. Namun, kerja paksa bisa terjadi secara independen tanpa membentuk perdagangan manusia karena:
Kerja paksa melibatkan pemaksaan individu untuk bekerja melawan kehendaknya melalui ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, tanpa harus melibatkan pergerakan atau pengangkutan.
















