Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR, Kamis (14/10) Komjen Timur Pradopo dapat bernapas lega. Lelaki berkumis ini bakal menjabat pucuk pimpinan kepolisian setelah tujuh fraksi di Komisi Hukum DPR menyetujui calon tunggal Kapolri yang diusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Meski menyetujui, hampir semua fraksi memberi catatan terhadap Timur. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan misalnya yang mencecar Timur dengan pertanyaan dan kritik pedas. Setidaknya, ada beberapa catatan yang disampaikan fraksi partai banteng itu kepada Timur.
Anggota FPDIP Eva Sundari menjelaskan catatan dimaksud. Pertama, Fraksi PDIP akan mengawal reformasi birokrasi di tubuh Polri secara keseluruhan sebagaimana yang sudah dirintis oleh Bambang Hendarso.
Kedua, Polri diminta tak menjadi alat kekuasaan bagi penguasa. Polri harus independen meskipun berada di bawah langsung presiden. Ketiga, tidak kalah pentingnya adalah memastikan rekomendasi DPR dalam kasus Century.
Keempat, Polri mesti menjalankan kebijakan atas kebebasan dalam menjalankan ibadah dan beragama. Sehingga Polri dapat memastikan tidak terjadi kekerasan antar umat beragama di kemudian hari. “Selamat kepada Kapolri Timur Pradopo untuk menjalankan tugas ke depan,” ujarnya.
Senada dengan FPDIP, Fraksi PKS juga memberi sejumlah catatan kepada Timur. Di antaranya soal pemberantasan korupsi di tubuh institusi Polri. Pasalnya, FPKS menilai terdapat tiga hal yang mesti diwaspadai. Pertama, pelayanan yang kerap mendapat celah untuk menerima ’sesuatu’. Begitu pun masalah perijinan seperti pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Tidak kalah pentingnya, masalah rekruitmen bagi calon anggota Polri yang kerap menjadi ajang praktik suap.
Sedianya, Kapolri mesti melakukan pengawasan secara ketat terhadap anggotanya. Nah, tugas Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) mesti diperkuat agar tidak terdapat celah bagi oknum yang ‘bermain mata’.