Tips Bagi Advokat untuk Mengasah Kemampuan Legal Writing
Peradi English Club Series:

Tips Bagi Advokat untuk Mengasah Kemampuan Legal Writing

Diksi atau pilihan kata dalam merumuskan kontrak sangat penting.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ari Bessendorf (membelakangi kamera) sedang memberikan penjelasan dalam Peradi English Club, Kamis (14/2). Foto: DPN Peradi
Ari Bessendorf (membelakangi kamera) sedang memberikan penjelasan dalam Peradi English Club, Kamis (14/2). Foto: DPN Peradi

Salah satu upaya Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas advokat adalah menggelar diskusi tematis dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar. Peradi English Club, demikian forum diskusi berseri ini lazim disebut, menjadi ajang bagi para advokat untuk belajar bahasa Inggris hukum sekaligus menambah pengetahuan sesuai tema yang diangkat.

 

Para advokat yang bergerak dalam penyusunan kontrak membutuhkan kemampuan menulis hukum (legal writing), sekaligus memahami makna kalimat atau klausula dalam setiap kontrak. Itu pula benang merah yang disampaikan Ari Lobovits Bessendorf, foreign legal consultant salah satu firma hukum besar di Jakarta, dalam seri lanjutan diskusi di kantor DPN Peradi Slipi, Kamis (14/2). Tema yang diangkat adalah ‘Elements of Style—Introduction to Legal Writing’.

 

Pria asal Amerika Serikat itu menjelaskan pentignya kemampuan menulis yang baik bagi seorang advokat. Selain sebagai sarana mengkomunikasikan apa yang diinginkan penulis kepada pembacanya, kemampuan menulis dokumen-dokumen hukum berkaitan dengan kejelasan maksud dan tujuan.

 

Seorang advokat yang menulis dokumen hukum seperti kontrak harus memiliki kemampuan yang baik agar logika yang dibangun sejak awal sampai kesimpulan konsisten. Salah satu kunci penting yang perlu dimiliki advokat adalah memahami bahasa yang dipergunakan dalam dokumen. Menurut Ari, sangat berbahaya jika kita tidak memahami bahasa kontrak baik dalam teks maupun konteks.

 

Pandangan Ari dikuatkan Ricka Kartika Barus. Advokat yang juga Managing Partner Kartika Law Firm ini berpendapat kemampuan berbahasa Inggris merupakan modal penting yang harus dimiliki seorang advokat baik ketika akan membuat kontrak atau ketika menganalisis suatu kontrak. Apalagi pada umumnya kontrak dibuat dalam bilingual, salah satunya berbahasa Inggris.

 

Kartika memberikan tips bagi advokat yang ingin menambah kemampuannya di bidang legal writing. Tentu saja, terus mengasah kemampuan berbahasa Inggris menjadi kunci utama. Kemampuan ini bisa diperkuat dengan membaca literatur berbahasa Inggris. “Dan, sering-seringlah melakukan review dokumen-dokumen hukum berbahasa Inggris,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

(Baca juga: Mengenal Kontrak Migas Sambil Belajar Bahasa Inggris)

 

Kesalahan memahami dan menafsirkan kata atau kalimat dalam kontrak bisa berakifat fatal. Jam terbang seorang advokat, menurut Ricka Kartika, dapat meminimalisasi kemungkinan kesalahan memahami isi kontrak.

 

Advokat Andi Haerawan melihat hal lain yang penting dimiliki seorang advokat dalam legal writing. Kadangkala, dalam bahasa Inggris ada dua atau kata yang dapat dipakai untuk menerjemahkan kata bahasa Indonesia ke dalam kontrak. Misalnya, jika ingin mengartikan ‘surat kuasa’ ke dalam bahasa Inggris, seseorang tak dapat sepenuhnya mengartikan kata per kata; atau sebaliknya ketika hendak menafsirkan ‘power of attorney’ ke dalam bahasa Indonesia.Karena itu, bagi seorang advokat, memilih kata yang paling tepat merupakan kunci penting. “Diksi. Kemampuan memilih kata yang lebih tepat dipakai,” ujarnya.

 

Dalam Peradi English Club yang berlangsung pada Kamis (14/2) lalu, Ari Bessendorf memberikan contoh lema ‘must’ (harus). Ari menjelaskan seorang advokat seyogiaya menghindari penggunaan kata ‘must’ dalam kontrak dan sebaiknya memilih kata ‘shall’. Selain itu, kata-kata yang tidak penting (unnecessary words) sebaiknya diubah. Misanya, kalimat ‘this is a subject that…’ dapat dipersingkat dengan ‘this subject…’.

 

Ricka dan Andi berpendapat diskusi tematis seperti yang diselenggarakan Peradi sangat perlu bagi advokat. Bagaimanapun, advokat harus meningkatkan kemampuannya di tengah persaingan global. Bisnis lintas negara semakin membutuhkan advokat yang mumpuni dalam memahami kontrak berbahasa internasional (khususnya bahasa Inggris). “Acara seperti ini perlu dilakukan,” kata Ricka.

 

Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi Nirmala Masilamani menegaskan bahwa tema yang diangkat dalam serial diskusi English Club beragam dan akan disesuaikan dengan kebutuhan advokat atau praktisi hukum. “Pembicara pada umumnya adalah advokat asing yang ada di Indonesia atau advokat senior dengan pengalaman praktek secara internasional atau mengenyam pendidikan hukum di luar negeri," jelasnya.

 

(Baca juga: Advokat Wajib Bertransformasi di Pasar Internasional)

 

Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon, menjelaskan Peradi akan terus berusaha melakukan beragam cara untuk meningkatkan kualitas advokat, termasuk memanfaatkan perkembangan teknologi. Selain menggelar serial diskusi, Peradi juga membuat grup Whatsap yang memfasilitasi diskusi antar anggota dalam bahasa Inggris. “Para anggota tukar menukar informasi dan berita seputar hukum dan umum”. Dan, sudah pasti tukar menukar informasi itu dilakukan dalam bahasa Inggris.

Tags:

Berita Terkait