TNI dan PBB Didesak Evaluasi Operasi Perdamaian di Lebanon
Terbaru

TNI dan PBB Didesak Evaluasi Operasi Perdamaian di Lebanon

Harus ada ketegasan dari TNI soal prajurit yang gugur di Lebanon.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Menurut dia, PBB berhubungan dengan negara-negara penyumbang pasukan, termasuk Indonesia, mengatakan bahwa Resolusi DK PBB Nomor 1701 itu masih dipegang teguh oleh semua pihak.

"Sekali lagi, diulangi oleh Sekretaris Jenderal kita, adalah tidak mungkin ada solusi militer; harus ada solusi politik. Kerangka kerja untuk solusi politik sudah ada," kata Lacroix merujuk pada resolusi tersebut.

Resolusi DK PBB Nomor 1701 diadopsi untuk mengakhiri Perang Lebanon pada tahun 2006, yang berlangsung selama 34 hari antara Israel dan Hizbullah. Resolusi itu juga merupakan kerangka kerja untuk gencatan senjata permanen dan solusi jangka panjang berdasarkan pembentukan zona penyangga di Lebanon selatan.

Beberapa poin dari Resolusi 1701 itu salah satunya mewajibkan pasukan Israel menarik diri dari Lebanon selatan, sementara pasukan Lebanon dan UNIFIL dikerahkan di seluruh wilayah tersebut.

Selain itu, resolusi juga memberikan wewenang untuk meningkatkan kekuatan UNIFIL hingga maksimum 15.000 personel, dengan mandat yang diperluas untuk memantau gencatan senjata dan mendukung tentara Lebanon.

Poin lainnya adalah perlunya pelucutan senjata semua kelompok bersenjata di Lebanon dan memastikan tidak ada senjata atau otoritas selain milik negara Lebanon.

Resolusi itu juga mewajibkan area antara Garis Biru (garis penarikan sepanjang 120 Km antara Lebanon dan Israel) dengan Sungai Litani bebas dari personel bersenjata, aset, dan senjata apa pun, selain milik Pemerintah Lebanon dan UNIFIL.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info