Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengecam keras tindakan represif aparat dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu yang menelan korban jiwa dan luka-luka. Pendiri sekaligus CEO IOJI, Mas Achmad Santosa menegaskan negara wajib hadir melindungi warga, bukan justru melakukan pembungkaman maupun tindakan represif.
“Kami mengecam keras segala bentuk pembungkaman, intimidasi, penggunaan kekerasan, dan tindakan represif aparat terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan hak konstitusionalnya untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD 1945,” ujar pria yang akrab disapa Otta ini kepada Hukumonline, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, tindakan represif aparat yang berujung pada hilangnya nyawa Affan Kurniawan serta munculnya korban-korban luka lainnya, merupakan pelanggaran serius. Ia mengacu pada Siaran Pers Komnas HAM Nomor: 54/HM.00/VIII/2025, yang menemukan adanya dugaan kuat penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force), pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berpendapat, serta tindakan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat dengan dalih pengamanan.
Selain itu, ia memaparkan tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, di samping menegakkan hukum. Karena itu, penegakan hukum harus sesuai dengan standar internasional hak asasi manusia.
“Kami menuntut agar personel kepolisian yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Affan Kurniawan dan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa segera diproses secara transparan melalui mekanisme hukum pidana, bukan hanya sidang etik internal. Negara juga wajib memastikan adanya pemulihan bagi seluruh korban di aksi unjuk rasa tersebut,” tegasnya.
IOJI juga menuntut pembebasan seluruh demonstran yang masih ditahan, serta menjamin akses mereka terhadap bantuan hukum. Selain itu, ia meminta dihentikannya segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, masyarakat sipil, ataupun kelompok rentan.
Lebih jauh, Otta menegaskan pentingnya jaminan perlindungan atas kebebasan berekspresi, termasuk hak berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat melalui berbagai saluran. Hak-hak tersebut, kata dia, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
















