Akhir Maret lalu, tepatnya 27/03/2025, saat masyarakat hiruk-pikuk melakukan perjalanan mudik Lebaran, sektor transportasi udara justru dikejutkan oleh aksi seorang penumpang pesawat, yang merokok (vape) selama penerbangan. Tepatnya pada penerbangan Garuda Indonesia (GA 1904), dari Bandara Soekarno Hatta (CGK) menuju Kualanamu-Medan (KNO). Kronologinya, penumpang (pax) yang duduk di kelas bisnis itu tiba-tiba mengeluarkan rokok vape-nya, kemudian menghisap rokok elektronik tersebut, hingga beberapa kali. Aksi penumpang norak itu divideokan oleh penumpang yang lain, dan kemudian viral di berbagai platform media.

Sejatinya aksi semacam ini (merokok di pesawat) bukan kali pertama, tetapi tercatat sudah beberapa kali sejak 2017-2023. Penumpang Lion pernah melakukan hal yang sama, pada penerbangan JT 745 jurusan Makasar-Denpasar (Detik, 03/02/2017) dan penerbangan JT JT 3115 jurusan Jakarta-Jeddah (Tempo, 28/01/2024), dan juga penumpang Citilink QG 349 jurusan Batam-Surabaya (CNN, 18/11/2023). Bahkan ironisnya, untuk penerbangan Lion JT 745 Makassar-Denpasar itu, penumpang yang merokok justru diajak oleh kru pesawat (cabin crew) yakni pramugara, pilot dan co-pilot; dan mereka merokok di kokpit pesawat.
Baca Juga:
Anti Klimaks Perlindungan Konsumen Saat Lebaran
Melihat Efektivitas Hukum dan Relevansi UU Perlindungan Konsumen di Era Digital
Merokok di pesawat, kelihatannya sepele, tetapi sesungguhnya merupakan perilaku yang amat tragis, baik pada konteks regulasi, sosiologis, dan utamanya dari sisi keamanan dan keselamatan penerbangan. Mau bukti?
Lebih dari setengah abad yang lalu (11/07/1973), jejak historis kasus merokok di pesawat menyisakan tragedi yang amat memilukan. Sebanyak 123 penumpang pesawat terenggut nyawanya karena sebatang rokok di pesawat. Syahdan, sebuah penerbangan internasional bernama Varig 820, dengan pesawat Boeing 707-345C (nomor seri 19841), terbang dari Rio de Jeneiro-Brasil tujuan Paris, mengalami kebakaran. Berdasar hasil penyelidikan, kebakaran itu terjadi oleh karena puntung rokok (yang masih menyala) dibuang ke dalam bak sampah di toilet pesawat. Kala itu merokok di pesawat belum menjadi sebuah larangan. Akibat keteledoran penumpang itu, terbakarlah bak sampah di dalam toilet di pesawat dan menimbulkan gas beracun, yang sangat menyesakkan pernafasan.
Akhirnya, pilot melakukan mendaratan darurat di sebuah lapangan berjarak 5 km sebelum mendarat di bandara tujuan (Orlyx Airport). Pendaratan darurat itu berhasil, namun 123 penumpang tewas karena sesak nafas oleh akibat kebakaran itu. Jadi tewasnya penumpang bukan karena benturan keras pesawat saat mendarat darurat, tetapi karena gas beracun yang ditimbulkan oleh puntung rokok yang membakar bak sampah di toilet pesawat. Diantara penumpang yang meninggal dalam tragedi Varig 820 terdapat orang-orang terkenal yaitu Jorg Bruder (pelaut), Filinto Muller (Presiden Senat Brasil), Agostinho dos Santos (penyanyi), Globo Antonio (jurnalis tv), Carlos Scavone (pembalap Formula 3 dan penanggung jawab acara Formula 1) yang digelar di Brasil. Ada pula revolusioner Argentina Jose Joe Baxter (Liputan 6, 11/07/2019).
Bermula dari kejadian itu, lebih dari 10 tahun kemudian (1989) Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat melarang total merokok di pesawat baik untuk penerbangan domestik ataupun penerbangan internasional. Kebijakan FAA tersebut kemudian diikuti oleh komunitas penerbangan internasional lainnya. Dan saat ini, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah menetapkan bahwa merokok di pesawat (termasuk rokok elektronik) dilarang total. Upaya advokasi melarang total merokok di dalam pesawat sejatinya sudah diperjuangkan oleh Ralph Nader (seorang aktivis gerakan konsumen dari Amerika Serikat) sejak 1969.
















