Triwulan III 2023, KY Usulkan 45 Hakim Dijatuhi Sanksi
Terbaru

Triwulan III 2023, KY Usulkan 45 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY dan MA telah menggelar 4 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada triwulan ketiga 2023 ini yang keputusannya menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 hakim dan pemberhentian dengan hak pensiun.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari s.d. September tahun 2023. Rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH yaitu: 13 orang hakim dijatuhi sanksi ringan; 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang; dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat. Sementara itu, ada 12 orang hakim lain tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito merinci usulan penjatuhan sanksi tersebut. Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang; teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim; dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim.

Baca Juga:

Usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim; penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim; penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun; pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim; dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers secara daring dan luring di Gedung KY, Jakarta, Jum’at (3/11/2023).

Joko menjelaskan, pada triwulan ketiga 2023 ini terdapat 21 laporan dengan putusan terbukti terhadap 33 hakim yang dijatuhkan sanksi oleh KY. Namun, sebenarnya ada 7 putusan lainnya, terhadap 12 orang hakim, yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Bawas MA (nebis in idem).

Dari 21 laporan dengan putusan terbukti, KY telah mengirimkan 12 laporan tersebut kepada MA. Sementara 3 laporan masih dalam proses bersurat dan 5 laporan lainnya dalam proses minutasi. "Untuk 1 laporan terkait kasus suap, KY dan MA telah menyelenggarakan majelis kehormatan hakim (MKH) pada 9 Agustus 2023 dengan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Joko.

Tags:

Berita Terkait