Tuntutan 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo Dinilai Hina Rasa Keadilan
Terbaru

Tuntutan 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo Dinilai Hina Rasa Keadilan

Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
ICW mengkritik tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES
ICW mengkritik tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Majelis Hakim diminta mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum, lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy.  

"ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Diketahui, JPU KPK telah menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terkait perkara suap ekspor benih lobster. "Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," ucap Kurnia.

Atas hal tersebut, lanjut Kurnia, ICW mendesak agar Majelis Hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19," kata dia. (Baca: Tuntutan Berlipat Edhy Prabowo)

ICW mengkhawatirkan hal tersebut akan berulang dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuziy (4 tahun penjara) pada awal tahun 2020. Ke depan, ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," ujar Kurnia.

Tags:

Berita Terkait