Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Dikritik, Jampidum: Tuntutan Kita Bukan Asal-Asalan!
Utama

Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Dikritik, Jampidum: Tuntutan Kita Bukan Asal-Asalan!

Dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana telah diatur sejumlah peraturan perundang-undangan yang memiliki parameter tersendiri. Salah satunya melihat peranan terdakwa dalam sebuah tindak pidana.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Diantaranya meliputi peranan terdakwa yang bersangkutan dalam tindak pidana yang dilakukan. Tak dapat dilakukan penuntutan jika tidak memperhatikan peran dan alat bukti yang muncul di persidangan. Terlebih, dalam hal ini persidangan perkara pembunuhan Brigadir J telah dibuat secara terbuka untuk umum hingga disiarkan secara live sampai dengan ada yang langsung dibahas para ahli.

“Tentang tinggi rendah tuntutan saya tidak mau disebut polemik, gak ada polemik. Bagi saya, kita ini beda sudut pandang. Itu hal wajar dalam proses penuntutan. Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya berempati pada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Proses masih berjalan. Kita dengar pledoi penasihat hukum, ada replik dari Jaksa, duplik, ada putusan,” ucapnya.

Untuk itu, Fadil meminta agar jangan terlalu banyak opini dilemparkan terhadap proses hukum yang masih berjalan. Agar Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum bisa berpikir jernih, dan biarkan hukuman yang memutuskan majelis hakim. Sebagai Jaksa, tegas dia, penuntutan yang dilakukan sudah mempunyai parameter jelas yang mana tak dapat diintervensi oleh siapapun.

“Hargailah kewenangan penuntut umum, hargai hakim, dan saya menghargai penasihat hukum. Kita mengadili manusia. Jangan ada ‘persidangan’ di luar persidangan resmi!”

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ada berbagai indikator yang dipertimbangkan sebelum menentukan tinggi-rendahnya penuntutan yang diajukan Penuntut Umum.

Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea (niat jahat) terdakwa, melainkan dari peranan masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan. Tentu, masing-masing peran itu akan berbeda tuntutannya antara terdakwa Ferdy Sambo (FS) sebagai pelaku intelektual atau intelectual dader dengan terdakwa lainnya.

“Terdakwa FS telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa RE mengeksekusi, menghilangkan nyawa Brigadir J. Sementara terdakwa PC, KM, dan RR tidak secara langsung menyebabkan terjadinya menghilangkan nyawa Brigadir J. Perbuatannya sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu,” ungkap Ketut dalam kesempatan yang sama. 

Tags:

Berita Terkait