Uang Pengganti (1): ‘Devisa' Negara Tanpa Aturan Jelas
Fokus

Uang Pengganti (1): ‘Devisa' Negara Tanpa Aturan Jelas

Pada prakteknya, tidak ada keseragaman dalam penerapan pidana uang pengganti karena pada akhirnya semua dikembalikan pada diskresi penafsiran hakim.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Tabel

Pidana Uang Pengganti dalam Beberapa Kasus Korupsi

(berdasarkan putusan inkracht dan in absentia)

 

   Sumber: Data ICW

Uang Pengganti

Sisa Belum tertagih tahun 2004               Rp. 2. 889.892.947.825

Masuk hingga April 2005                                Rp.         4.320.383.763

Jumlah                                                  Rp. 2. 894.213.331.588

Dieksekusi                                             Rp.            500.000.000

Sisa                                                      Rp. 2. 893.713.331.588

 

Tambahan

Akurasi data s/d tahun 2005 (untuk uang pengganti) sebesar Rp. 5, 317 Triliun

No

Terpidana

 

Kerugian Negara

Uang Pengganti

1.     

Hendra Raharja

Korupsi BLBI Bank BHS

Rp305.345.074.000 dan

AS$2.304.809,36

 

Rp1,9 triliun

 

2.     

Bob Hasan

Korupsi Pemotretan dan Pemetaan Hutan lindung

AS$243 juta

Rp1,9 triliun

3.     

Samadikun Hartono

Korupsi BLBI Bank Modern

Rp80.742.270.581

 

Rp169 miliar

4.     

Sudjiono Timan

Korupsi BPUI

AS$ 126 juta

 

Rp369 miliar

5.     

David Nusa Widjaja Korupsi BLBI Bank Servitia

Rp1,29 trilun

 

Rp1,29 triliun

6.     

Huzrin Hood

Korupsi APBD Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2001 dan 2002

Rp3,4 miliar

Rp3,4 miliar



7.     

Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Aryawan

Korupsi BLBI Bank Surya.

Rp1, 5 triliun

 

Rp1,5 triliun

 

8.     

Eddy Tansil

korupsi BAPINDO

Rp1,3 triliun

uang pengganti Rp500 miliar

dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun

9.     

Asriadi,

Korupsi di bidang pajak

Rp40 miliar

Rp13 miliar

10.  

Iwan Zulkarnaen

Korupsi di bidang pajak

Rp40 miliar

Rp27 miliar

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info