UII dan UGM Desak Presiden Jokowi Tegakkan Etika
Terbaru

UII dan UGM Desak Presiden Jokowi Tegakkan Etika

Sikap negarawan Presiden Joko Widodo dinilai pudar. Bisa dilihat dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dengan menggunakan putusan MK yang sarat intervensi politik dan telah dinyatakan terbukti melanggar etik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Rektor UII Prof Fathul Wahid didampingi para dosen dan civitas akademika membacakan deklarasi pernyataan sikap Indonesia Darurat Kenegarawanan di Yogyakarta, Kamis (1/2/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Rektor UII Prof Fathul Wahid didampingi para dosen dan civitas akademika membacakan deklarasi pernyataan sikap Indonesia Darurat Kenegarawanan di Yogyakarta, Kamis (1/2/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Sejatinya etika menjadi landasan dalam setiap tindakan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi pimpinan negara yang seharusnya menjadi tauladan bagi rakyatnya. Sayangnya, beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini menuai keprihatinan masyarakat sipil termasuk dari kalangan akademisi dan civitas akademik.

Sejumlah kampus telah menunjukkan sikap tersebut dengan menerbitkan petisi maupun deklarasi. Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Gajah Mada (UGM) mendeklarasikan pernyataan sikap yang menyimpulkan Indonesia Darurat Kenegarawanan.

Rektor UII Prof Fathul Wahid, dalam deklarasinya mengatakan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 perkembangan politik nasional menunjukkan tanpa rasa malu praktik penyalahgunaan dan kekuasaan. Ya, kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara.

“Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran,” kata Prof Fathul Wahid dalam deklarasi yang dibacakan di Kampus UII Yogyakarta, Rabu (1/2/2024) kemarin.

Persoalan itu bertambah buruk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan Presiden Jokowi. Fathul menyebut hal itu bisa dilihat dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang menggunakan dasar Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Padahal, putusan MK itu sarat intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etik yang berujung Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga:

Gejala pudarnya kenegarawanan Jokowi menurut Fathul semakin jelas ketika Presiden Jokowi menyatakan institusi Presiden tidak netral karena membolehkan seorang Presiden berkampanye dan berpihak. Begitu juga dengan distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Jokowi. Penyaluran bantuan sosial itu sarat bernuansa politik praktis yang diarahkan pada penguatan dukungan salah satu Capres-Cawapres tertentu.

Tags:

Berita Terkait