Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki posisi sangat strategis sekaligus unik dalam lanskap perekonomian Indonesia. Sebagai perpanjangan tangan negara, BUMN memikul tanggung jawab ganda yang tidak mudah yaitu sebagai agen pembangunan yang menyediakan barang atau jasa demi hajat hidup orang banyak, sekaligus sebagai entitas bisnis yang dituntut untuk mencetak keuntungan dan menyumbang dividen bagi kas negara.

Dalam menjalankan perannya sebagai entitas bisnis di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat, jajaran direksi BUMN dituntut untuk mengambil keputusan-keputusan strategis dengan cepat, tepat, dan penuh dengan inovasi. Namun, postulat dasar dalam dunia usaha selalu berlaku bahwa setiap inovasi bisnis dan potensi keuntungan selalu berjalan beriringan dengan risiko (hukum) yang tak terhindarkan.
Sayangnya, iklim penegakan hukum di Indonesia saat ini seringkali menempatkan para pengambil keputusan di BUMN dalam posisi yang teramat rentan, di mana kerugian bisnis kerap kali langsung ditarik dan disederhanakan menjadi kerugian keuangan negara yang berujung pada pemidanaan.
Fenomena ketakutan akan kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis BUMN kini menjadi salah satu perhatian paling serius bagi kalangan praktisi hukum, akademisi, dan pelaku usaha itu sendiri. Terdapat keengganan yang nyata di kalangan direksi BUMN untuk mengambil langkah-langkah agresif dalam berinvestasi, melakukan ekspansi, atau melakukan aksi korporasi lainnya. Ketakutan ini bukanlah sebuah halusinasi tanpa dasar, mengingat banyaknya rentetan preseden di mana kegagalan bisnis yang berujung pada kerugian perusahaan langsung dikonstruksikan oleh penegak hukum sebagai tindak pidana korupsi.
Paradigma penegakan hukum yang seringkali mengedepankan kacamata pidana tanpa membedah lebih dalam anatomi dari proses pengambilan keputusan bisnis tersebut, pada akhirnya menciptakan budaya kerja korporasi yang terlampau berhati-hati, birokratis, lamban, dan miskin inovasi di dalam tubuh BUMN. Padahal, tanpa adanya inovasi dan pengambilan risiko yang terukur, entitas BUMN dipastikan akan tertinggal jauh dari perusahaan swasta ataupun perusahaan multinasional pesaingnya.
Oleh karena itu, menjadi sangat krusial dan mendesak bagi aparatur penegak hukum untuk menginternalisasi, memahami, dan menerapkan doktrin Business Judgment Rule (BJR) secara utuh dalam setiap proses pemeriksaan perkara yang menyinggung adanya kerugian pada BUMN. Secara konseptual dan historis, Business Judgment Rule merupakan prinsip yang dirancang khusus untuk melindungi direksi dari tanggung jawab hukum secara pribadi atas kerugian yang dialami perusahaan sepanjang keputusan korporasi tersebut diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa adanya benturan kepentingan, serta selaras dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Di tataran hukum positif Indonesia, prinsip fundamental ini secara tegas telah diakomodasi dan mendapatkan legitimasi melalui Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila ia dapat membuktikan bahwa kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, ia telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan, tidak memiliki benturan kepentingan, serta telah mengambil tindakan preventif untuk mencegah berlanjutnya kerugian tersebut.
















