Urgensi Revisi Qanun Hukum Acara Jinayat Aceh di Era KUHAP Baru
OPINI

Urgensi Revisi Qanun Hukum Acara Jinayat Aceh di Era KUHAP Baru

Urgensi reformasi hukum acara jinayat di Aceh telah mencapai titik krusial. Pemerintah Aceh dan DPRA harus segera merancang dan mengesahkan Hukum Acara Jinayat Baru yang selaras dengan KUHAP Baru sebagai rel prosedural bagi penerapan hukum materiil yaitu Qanun 12/2025. Sinkronisasi total ini bukan merupakan upaya menghilangkan kekhususan Aceh, melainkan langkah strategis memperkuat keistimewaan tersebut dalam bingkai hukum nasional.

•Bacaan 6 Menit
DT
Penulis Opini

Ketiadaan sinkronisasi ini mengakibatkan pemborosan sumber daya peradilan yang signifikan di Aceh. Alih-alih menyelesaikan perkara ringan di meja jaksa secara efisien, aparat penegak hukum dipaksa menjalankan seluruh rangkaian birokrasi persidangan yang memakan biaya dan waktu, hanya untuk mengejar hukuman fisik yang bersifat retributif. Kondisi ini secara sistemik menunda tercapainya kemanfaatan sosial bagi masyarakat. Apabila QANUN 7/2013 segera diselaraskan dengan standar KUHAP Baru, mekanisme pembayaran denda maksimum oleh tersangka seharusnya dapat menjadi instrumen pemulihan yang langsung disetorkan ke Baitul Mal untuk dikelola bagi kepentingan publik.

Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa Pasal 250 Qanun 7/2013 masih membelenggu proses tersebut, di mana Jaksa baru diizinkan mengeluarkan surat pemberitahuan setor denda setelah adanya putusan Mahkamah yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ketidaksinkronan ini mengakibatkan dana denda akhirnya "terkunci" selama birokrasi persidangan yang panjang, padahal dalam sistem nasional, dana serupa dapat dieksekusi lebih dini pada tahap penuntutan untuk langsung memberikan kontribusi bagi negara. Stagnasi prosedural ini pada akhirnya merugikan masyarakat Aceh karena menghambat penyaluran kompensasi bagi korban maupun bantuan bagi fakir miskin yang seharusnya bisa segera dikelola oleh Baitul Mal sebagaimana semangat yang diusung dalam Pasal 51B Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Kondisi ini diperparah dengan absennya efisiensi melalui skema Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining); masyarakat Aceh tidak mendapatkan manfaat dari mekanisme pemangkasan birokrasi persidangan yang ditawarkan hukum nasional baru dalam Pasal 78 dan Pasal 205 KUHAP Baru, dimana pengakuan bersalah dapat mengubah status sidang menjadi acara pemeriksaan singkat dengan imbalan keringanan hukuman. Sebaliknya, di Aceh, pengakuan terdakwa berdasarkan Pasal 187 ayat (5) Qanun 7/2013 hanya bersifat pasif sebagai bahan pertimbangan hakim semata, sehingga proses hukum tetap memakan waktu dan biaya tinggi yang membebani semua pihak.

Tanpa pembaruan hukum acara yang mensinkronkan pasal-pasal usang ini dengan KUHAP Baru, masyarakat Aceh seolah-olah dipaksa untuk terus berada dalam sistem yang kaku, sementara instrumen hukum nasional sudah jauh melangkah menuju keadilan yang lebih humanis dan responsif.

Urgensi Harmonisasi Regulasi

Dampak ketertinggalan regulasi ini tidak hanya membebani masyarakat sebagai pencari keadilan, tetapi juga menciptakan benturan profesional di tingkat institusi penegak hukum. Ketika sistem memaksa masyarakat tunduk pada aturan yang kaku, para praktisi hukum di garda terdepan justru menjadi pihak yang paling merasakan kompleksitas benturan antar norma tersebut.

Kesenjangan ini berimplikasi langsung pada munculnya keraguan di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Hakim di Aceh, untuk mengadopsi berbagai instrumen hukum modern yang telah diperkenalkan secara nasional. Para penegak hukum seringkali terjebak dalam dilema antara keinginan menerapkan semangat paradigma hukum nasional yang baru dengan kekhawatiran akan melanggar prosedur formil yang masih tertuang secara kaku dalam Qanun 7/2013. Tanpa adanya penyelarasan prosedur yang segera, berbagai inisiatif penyelesaian perkara yang lebih humanis akan terus kehilangan legitimasi operasionalnya di tingkat peradilan formal karena tidak adanya "pintu keluar" yang sah di dalam regulasi acara yang lama.    

Urgensi reformasi hukum acara jinayat di Aceh telah mencapai titik krusial. Pemerintah Aceh dan DPRA harus segera merancang dan mengesahkan Hukum Acara Jinayat Baru yang selaras dengan KUHAP Baru sebagai rel prosedural bagi penerapan hukum materiil yaitu Qanun 12/2025. Langkah ini sangat mendesak agar berbagai inovasi keadilan yang ada dalam hukum materiil tidak hanya menjadi teks pasif, tetapi dapat dieksekusi secara nyata melalui prosedur yang sah dan modern.

Sinkronisasi total ini bukan merupakan upaya untuk menghilangkan kekhususan Aceh, melainkan langkah strategis untuk memperkuat keistimewaan tersebut dalam bingkai hukum nasional. Dengan mengadopsi standar prosedur terbaru, Aceh justru sedang memperkokoh legitimasi Syariat Islam agar lebih humanis, efisien, dan mampu memberikan keadilan substantif yang lebih baik bagi seluruh warga negara. Masa depan penegakan hukum di Aceh harus bertransformasi dari sistem prosedural yang statis menuju sistem yang lebih adaptif dan mampu merespons kebutuhan keadilan masyarakat secara tuntas.


*) Dea Tri Afrida, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh 

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

kuhapqanunaceh
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info