Urgensi Revisi UU Kepailitan di Tengah Melonjaknya Perkara PKPU
Edisi Khusus: Tren Perkara Kepailitan dan PKPU 2023

Urgensi Revisi UU Kepailitan di Tengah Melonjaknya Perkara PKPU

Tren perkara PKPU saat ini tidak lepas dari imbas Covid-19 di tahun 2021, di mana perkara PKPU yang masuk ke pengadilan niaga ketika itu bisa dibilang tertinggi dalam sejarah Indonesia.

M. Agus Yozami/Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Sedangkan untuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perkara PKPU yang masuk sebanyak 389 perkara. Sebelumnya di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebanyak 345 perkara.

Untuk Pengadilan Niaga Semarang perkara PKPU yang masuk sebanyak 40 perkara. Sebelumnya di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Semarang sebanyak 27 perkara.

Kemudian Pengadilan Niaga Surabaya perkara PKPU yang masuk di tahun 2023 sebanyak 116 perkara. Sebelumnya di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Semarang sebanyak 84 perkara.

Lalu di Pengadilan Niaga Makassar perkara PKPU yang masuk di tahun 2023 sebanyak 16 perkara. Sebelumnya di tahun 2022, jumlah perkara PKPU yang masuk di Pengadilan Niaga Makassar sebanyak 6 perkara.

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonilne (Siska Trisia).

Sedangkan untuk perkara kepailitan, bila ditotal jumlah perkara yang masuk di lima pengadilan niaga sepanjang Januari-November 2023 berjumlah 86 perkara. Jumlah ini turun 13 perkara dari tahun 2022 di periode yang sama.

Perkara Kepailitan

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonline (Siska Trisia).

Senada dengan Imran, Partner Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Bobby R Manalu menjelaskan PKPU merupakan salah satu instrumen penagihan utang di Indonesia. Menurutnya, kenaikan perkara PKPU menjadi pertanda ada saluran lain yang ‘agak macet’. Bisa jadi dalam hal ini berupa penagihan utang melalui sistem hukum keperdataan.

Bobby menilai hal tersebut menjadi tantangan tersendiri, sebab sampai sekarang Indonesia masih belum memiliki hukum acara perdata yang baru meski drafnya sempat beredar. Melihat fakta tersebut, tentu isu ini menjadi concern yang harus menjadi perhatian bagi legislator yang bakal terpilih di Pemilu 2024 mendatang.

Tags:

Berita Terkait