Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.

Dasar pemikiran hukum progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Raharjo tersebut secara umum menegaskan bahwa hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Sehingga hukum yang sejatinya merupakan produk buatan manusia seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan kehormatan sebatas yang disebutkan dalam undang-undang.
Ada sebuah perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja kepada anak di bawah umur yang berinisial IS (16 tahun). Perkara ini menyajikan sebuah momentum penting. Jaksa Penuntut Umum melakukan terobosan dengan menuntut mati IS (inisial anak yang berkonflik/berhadapan dengan hukum) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13 tahun) pada sidang agenda tuntutan pada hari selasa tanggal 8 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga:
Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Hukum Menelantarkan Anak dan Sanksi Pidananya
IS melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan bersama-sama dengan MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) terhadap AA (13 tahun) di TPU Talang, Sukaremi, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu 1 September 2024. Kasus ini tentu saja mengundang perdebatan dan perhatian publik. Meski masih tergolong usia anak, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), tindakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah di luar kewajaran.
Tetapi perlu dicermati berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU SPPA menegaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam Pasal 3 Huruf f UU SPPA menegaskan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup dan dipertegas kembali dalam Pasal 81 ayat (6) bahwa jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
















