UU Pelindungan Data Pribadi, Apa Artinya Bagi Dunia Usaha?
Kolom

UU Pelindungan Data Pribadi, Apa Artinya Bagi Dunia Usaha?

Terdapat beberapa aturan penting yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha terkait dengan UU PDP.

Bacaan 5 Menit
Danny Kobrata. Foto: Istimewa
Danny Kobrata. Foto: Istimewa

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya bermuara. Pada 20 September 2022, Paripurna DPR bersama Pemerintah mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang (UU PDP). Pengesahan ini sesuai dengan target Komisi DPR yang mengungkapkan pembahasan akan selesai sebelum Presidensi G20 pada November 2022.

Lalu apa dampak UU PDP yang baru saja disahkan bagi dunia usaha? Tentu saja besar. Pemrosesan data pribadi merupakan salah satu bagian penting dalam menjalankan dunia usaha saat ini. Hampir semua pelaku usaha, di sektor apapun, memproses data pribadi, baik data pribadi pelanggan, pengguna, maupun data pribadi karyawan.

Dengan adanya UU PDP, pelaku usaha harus menyesuaikan cara pemrosesan data pribadi saat ini agar sesuai dengan aturan-aturan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU PDP. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk bersiap-siap untuk mematuhi aturan-aturan di dalam UU PDP tersebut.

Baca juga:

Setidaknya ada beberapa aturan penting yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha terkait dengan UU PDP.

  1. Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Pertama, mengenai dasar pemrosesan data pribadi. UU PDP memungkinkan pelaku usaha untuk memproses data pribadi tanpa persetujuan. Sebelumnya, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku saat ini, persetujuan adalah satu-satunya dasar yang sah untuk memproses data pribadi.

Artinya, setiap melakukan pemrosesan data pribadi, pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi. Bagi banyak pelaku usaha, kewajiban ini dirasakan cukup memberatkan karena dianggap tidak praktis untuk selalu meminta persetujuan dari pemilik data pribadi.

Tags:

Berita Terkait