“Tidak bisa ada orang seenaknya mau membubarkan Ormas. Kalau ada orang yang mau protes. Protes kan dijamin oleh konstitusi kita untuk menyatakan pendapat. Hak apa kepala daerah membubarkan Ormas. Kalau kepala daerah bisa membubarkan ormas, negara apa kita ini, negara tiran,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (13/11).
Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) terpaksa harus berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi penolakan Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut Fadli, sekalipun demo dilakukan secara anarki, kepala daerah tidak dapat dengan mudah membubarkan Ormas, kecuali memberikan sanksi hukum terhadap orang yang bertindak anarki.
“Kalau melanggar aturan yah mesti dihukum saja. Tapi tidak bisa kemudian orang membubarkan Ormas seenaknya hanya merasa kepentingannya terganggu. Karena kepentingan saudara Ahok terganggu, maka saudara Ahok kemudian menyampaikan ingin membubarkan FPI, itu kan konyol,” ujarnya.
Wakil ketua Umum Gerindra itu lebih jauh mengatakan, cara berpikir mudah membubarkan Ormas tak dibenarkan. Proses hukum merupakan jalan terbaik dalam menghadapi pihak yang bersikap anarki.
“Cara berpikir saudara Ahok ini cara berpikir anarki, jadi tidak bisa. Kalau ada yang melanggar hukum yah diproses hukum. Misalnya, ada orang ketika demo merusak ya dihukum, ketika ada yang mencemarkan nama Ahok yah dituntut, begitu saja,” katanya.
Sebelumnya, Ahok mengusulkan pembubaran kelompok FPI kepada Kemenkumham dan Kemendagri. Namun tindakan itu dianggap tak akan mudah terlaksana. Sebab, keputusan untuk membubarkan suatu organisasi yang sudah terdaftar harus melalui sejumlah tahapan.
“Kalau berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), itu harus bertahap prosesnya. Sebelum dicabut haknya, harus diberi sanksi tertulis sebanyak tiga kali. Kemudian dihentikan dana bantuan dari pemerintah, lalu kemudian dicabut hak terdaftarnya,” ujar Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riatmadji saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/11).
Dodi mengatakan berdasarkan UU Ormas, keberadaan FPI tak berbadan hukum, proses pencabutan hak terdaftarnya tidak harus melalui putusan pengadilan negeri. Namun, jika sebuah ormas dinyatakan melanggar, pembubarannya cukup melalui teguran tertulis tiga kali, penghentian dana bantuan, penghentian kegiatan untuk sementara.
“Tetapi, dalam rangka pencabutan itu sebelumnya harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Jadi, mekanisme undang-undangnya dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah,” ujar Dodi.
Dia menjelaskan pemerintah berwenang memberikan pembinaan hingga menjatuhkan sanksi jika ormas seperti FPI melakukan pelanggaran. “Sanksi bagi FPI berdasarkan UU No.17 Tahun 2013 itu memang belum pernah dijatuhkan, kecuali pada waktu 2008 dan 2012 itu pernah diberikan sanksi kepada FPI. Tetapi, itu tetap bisa jadi referensi bahwa organisasi ini pernah dijatuhi sanksi,” ujarnya.
Dia menilai usulan pembubaran itu bukan sesuatu hal yang urgen yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Meski begitu, Jika usulan Ahok diterima Kemendagri, kata Dodi, pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan mengundang para pihak terkait.
“Kalau menurut saya (usulan pembubaran FPI) ini hanya merupakan sikap emosional Pak Ahok barangkali ya, hehehe,” Pungkasnya.
















