Yanne Sukmadewi: Fungsi In House Counsel Sebagai Partner Perusahaan
Women in Law Stories

Yanne Sukmadewi: Fungsi In House Counsel Sebagai Partner Perusahaan

Tips mengembangkan karier in house counsel yakni harus terus belajar; selalu meng-update kemampuan diri melalui berbagai pelatihan terkait ilmu hukum atau isu hukum terbaru; mengikuti organisasi profesional yang mendukung.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
General Counsel PT Paragon Technology and Innovation Yanne Sukmadewi. Foto: Reza
General Counsel PT Paragon Technology and Innovation Yanne Sukmadewi. Foto: Reza

Yanne Sukmadewi merupakan seorang General Counsel di PT. Paragon Technology and Innovation. Usai menuntaskan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yanne memulai perjalanan kariernya sebagai seorang in house counsel. Dirinya pernah menjabat di berbagai perusahaan besar ternama di Indonesia. Disamping itu, secara aktif Yanne tergabung dalam sejumlah organisasi. Bahkan diamanahkan sebagai Vice President Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Secretary General Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), dan Vice Secretary General Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).

Dalam suatu kesempatan, Hukumonline mewawancarai Yanne Sukmadewi seputar dunia in house counsel. Seiring dengan semakin majunya zaman, fungsi dari in house counsel semakin berkembang dibandingkan waktu awal Yanne memulai kariernya lebih dari 20 tahun silam. Jika dahulu in house counsel mungkin hanya diperlukan untuk legal drafting, membuat kontrak, dan sebagainya, kini fungsi dari in house counsel telah berkembang menjadi partnering (bermitra) dengan perusahaan.

“Menjadi partner dari pelaku bisnis itu sendiri. Nah, in house counsel juga harus me-manage timnya dari legal department dan juga harus dapat me-manage stakeholder baik di dalam perusahaan dan di luar perusahaan. In house counsel juga harus memberikan advice yang up to date dan global bagi pelaku usaha di dalam lingkungan perusahaannya. Tidak hanya teori saja, namun harus bisa dipakai sebagai solusi (praktis, red),” terang Yanne di kantornya, Rabu (3/8/2022) lalu.

Selengkapnya, simak video pada tautan berikut ini!

Seiring perkembangan fungsi in house counsel, ia membagikan kiat-kiatnya bagaimana cara untuk dapat mengembangkan karier. Pertama, penting memiliki pola pikir untuk ‘harus terus belajar’. Pasalnya, tidak cukup jika hanya berbekal dengan ilmu dan materi yang didapat pada bangku perkuliahan saja. Ketika terjun dalam karier in house dan menjadi nagian dari suatu perusahaan maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mendalami bidang kerja dari perusahaan tersebut. Sehingga memiliki pemahaman utuh tentang operasional perusahaan.

Baca Juga:

Langkah kedua ialah harus selalu meng-update kemampuan dan pengetahuan diri melalui berbagai pelatihan terkait ilmu atau isu hukum terbaru. Ketiga ialah untuk jangan hanya berdiam diri di dalam perusahaan terus-menerus hingga terkukung dalam rutinitas, sebaliknya ikutilah organisasi profesi yang mendukung. “Coba deh ikut organisasi macam-macam. Ada organisasi in house counsel di Indonesia, atau misalnya dia bekerja di bidang tertentu ada asosiasi untuk bidang usahanya, coba ikut ke sana. Nanti juga akan sangat membantu. Ikut di asosiasi atau organisasi yang itu akan terus menambahkan wawasannya ke depan,” kata dia.

Meski profesi in house counsel dipandang menjanjikan oleh banyak pihak, tidak dapat dipungkiri adanya berbagai tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi oleh para profesional hukum perusahaan ini. Salah satunya perihal bagaimana dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ada sekarang. Sebab terkadang yang terjadi untuk sebuah produk baru sampai keluar bisa dibutuhkan waktu dari sisi regulasi bisa sangat lama. Hal seperti itu menjadi tantangan yang harus dijembatani oleh in house counsel sebagai fungsi legal perusahaan.

Tags:

Berita Terkait