Menelaah Status PERADI Sebagai Organisasi Advokat Pasca Putusan MA
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt.G/2021 dengan tanggal 4 November 2021 tersebut selain merupakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, juga bertanggal terkini jika dibandingkan dengan kelima putusan sebelumnya.
•Shalih Mangara Sitompul