Pernyataan Mengenai Ahli Waris Dapat Disahkan Melalui Akta Notaris
Seorang mantan hakim agung berpendapat pernyataan mengenai ahli waris, tak perlu diperoleh melalui penetapan pengadilan, tapi dapat disahkan dengan akta notaris. Hal tersebut didasarkan pada sebuah Rakernas Mahkamah Agung.
•CR