Berharap Ikatan Notaris Indonesia Tetap Jadi Wadah Tunggal
Tak hanya pengurus, pemerintah disebut juga menghendaki INI tetap menjadi satu-satunya wadah notaris di Indonesia sesuai Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
•Ferinda K Fachri