Kasus masalah perceraian: istri menggugat suami ke Pengadilan Agama setempat, dengan alasan KDRT yang dilakukan suaminya. Pengadilan telah memanggil suami sebagai tergugat untuk hadir di persidangan, namun suami tidak hadir. Usut punya usut, ketidakhadiran suami tersebut karena ia berkeyakinan bahwa talak hanya dapat dijatuhkan jika suami berniat menjatuhkan talak kepada Istri dan pengadilan tidak punya kewenangan itu. Menurut anda bagaimana penjelasan di atas dan apakah talak tersebut layak jatuh atau tidak?
Pendapat suami tersebut salah karena perceraian dapat terjadi karena gugatan perceraian, bukan hanya karena talak dari suami. Dalam hal ini KHI memberikan kesempatan bagi istri untuk mengajukan gugatan perceraian selama alasan-alasan perceraian terpenuhi.
Ketidakhadiran suami sebagai tergugat selama persidangan tidak menghambat proses gugatan perceraian yang diajukan oleh si istri. Selanjutnya apabila suami telah dipanggil secara layak dan patut oleh Pengadilan Agama namun suami tetap tidak menghadiri persidangan maka majelis Hakim dapat melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran suami. Tetapi perlu diingat ketidakhadiran suami tersebut tidak serta merta dapat mengabulkan gugatan perceraian istri. Istri harus tetap dapat membuktikan alasan-alasan perceraian.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan mencoba memberikan jawaban terbaik atas pertanyaan yang Anda ajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun demikian sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan memberikan penjelasan mengenai putusnya ikatan perkawainan.
Menurut Pasal 38 UU No. 1/1974 putusnya ikatan perkawinan dapat disebabkan karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan.
Sedangkan putusnya ikatan perkawinan yang disebabkan karena perceraian berdasarkan Pasal 114 KHI, dapat terjadi karena talak atau karena gugatan perceraian.
Pengertian talak berdasarkan Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Berdasarkan Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (suami-istri).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pendapat suami tersebut salah. Ini karena perceraian dapat terjadi karena gugatan perceraian, bukan hanya karena talak dari suami. Dalam hal ini KHI memberikan kesempatan bagi istri untuk mengajukan gugatan perceraian selama alasan-alasan perceraian terpenuhi.
Apa sajakah alasan perceraian tersebut? Perceraian dapat terjadi karena satu atau lebih alasan berikut:[1]
a.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f.Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g.Suami melanggar taklik talak;
h.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Jadi, ketidakhadiran suami sebagai tergugat selama persidangan tidak menghambat proses gugatan perceraian yang diajukan oleh si istri. Selanjutnya apabila suami telah dipanggil secara layak dan patut oleh Pengadilan Agama namun demikian suami tetap tidak menghadiri persidangan maka majelis Hakim dapat melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran suami. Tetapi perlu diingat ketidakhadiran suami tersebut tidak serta merta dapat mengabulkan gugatan perceraian istri. Istri harus tetap dapat membuktikan alasan-alasan perceraian.
Apabila gugatan perceraian dikabulkan oleh Pengadilan maka perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.