KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Cessie terhadap Hak Tanggungan dalam Kepailitan

Share
Perdata

Akibat Cessie terhadap Hak Tanggungan dalam Kepailitan

Akibat Cessie terhadap Hak Tanggungan dalam Kepailitan
Kristian Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., LL.MSW Legal Counselling

Bacaan 10 Menit

Akibat Cessie terhadap Hak Tanggungan dalam Kepailitan

PERTANYAAN

Apa itu cessie dan bagaimana akibat hukum cessie terhadap hak tanggungan dalam kepailitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, kata cessie tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, cessie dikenal sebagai cara pengalihan dan/atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang dimaksud Pasal 613 KUH Perdata.

    Dalam praktiknya, cessie banyak ditemukan dalam proses kepailitan. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana akibat cessie terhadap hak tanggungan dalam kepailitan? Apakah secara otomatis hak tanggungan beralih ke penerima cessie?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Cessie

    Cessie berasal dari kata ā€œcredereā€ yang artinya melepaskan suatu hak dan menyerahkannya kepada orang lain.[1] Cessie juga dikenal sebagai cara pengalihan dan/atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang dimaksud Pasal 613 KUH Perdata.[2] Namun, kata cessie sendiri tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, melainkan istilah cessie hanya dikenal dari doktrin-doktrin hukum dan juga yurisprudensi.

    Adapun bunyi Pasal 613 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

    Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, menurut Subekti, cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama, dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan ke kreditur baru.[3]

    Lebih lanjut, untuk mengalihkan tagihan atas nama dibutuhkan akta penyerahan tagihan atas nama yang dalam doktrin dan yurisprudensi disebut sebagai akta cessie. Pada cessie, hak milik beralih dan dengan dibuatnya akta cessie maka levering (perolehan hak milik) telah selesai.[4]

    Namun, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 613 KUH Perdata, agar perjanjian pengalihan piutang ini mempunyai akibat hukum kepada si berutang, maka pengalihan piutang yang dilakukan oleh kreditur lama dengan kreditur baru harus diberitahukan atau disetujui oleh debitur.

    Baca juga: Dasar Hukum Cessie dan Penjelasannya

    Cessie Terhadap Hak Tanggungan dalam Kepailitan

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai akibat cessie terhadap hak tanggungan dalam kepailitan, pada dasarnya terdapat beberapa pasal dalam UU KPKPU yang perlu diperhatikan, antara lain:

    Pasal 1 angka (1)

    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

    Pasal 1 angka (5)

    Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

    Pasal 26 ayat (1)

    Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.

    Ā 

    Dari bunyi pasal-pasal di atas, dapat ditarik kesimpulan mengenai peran penting kurator dalam proses kepailitan, sehingga kurator dituntut untuk bersikap independen dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan proses kepailitan tersebut.

    Kemudian, berdasarkan praktik kami, dalam perkara kepailitan sering dijumpai kreditur yang telah mengalihkan piutangnya melalui cessie, sehingga kurator dalam kepailitan harus secara cermat melihat proses peralihan piutang (cessie) tersebut, yaitu apakah telah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam aturan-aturan hukum yang berlaku.

    Adapun dalam Pasal 102 UU KPKPU ditegaskan bahwa:

    Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditor beserta jumlah piutang masing-masing kreditor.

    Bila kita cermati, pasal di atas mengharuskan kurator menentukan sifat tagihan dari masing-masing kreditur sehingga terhadap kreditur yang melakukan pengalihan piutang melalui cessie, kurator juga harus cermat dalam menentukan sifat tagihan bagi penerima cessie tersebut. Dalam praktiknya sering terjadi bank mengalihkan piutangnya kepada pihak ketiga (cessionaris) dimana dalam perjanjian kredit yang dialihkan tersebut terdapat juga perjanjian pemberian jaminan.

    Lebih lanjut, Pasal 16 UU 4/1996 telah mengatur mengenai peralihan piutang melalui cessie yang dalam perjanjian tersebut terdapat perjanjian pemberian jaminan berupa hak tanggungan yaitu:

    1. Jika piutang yang dijamin dengan hak tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, hak tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru.
    2. Beralihnya hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada kantor pertanahan.
    3. Pendaftaran beralihnya hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kantor pertanahan dengan mencatatnya pada buku tanah hak tanggungan dan buku tanah hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan
      sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
    4. Tanggal pencatatan pada buku tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya hak tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, catatan itu diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
    5. Beralihnya hak tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    Dari Pasal 16 ayat (1) UU 4/1996 tersebut dapat disimpulkan bahwa UU 4/1996 telah mengakomodir dan mengakui pengalihan piutang secara cessie yang di dalamnya terdapat perjanjian pemberian jaminan berupa hak tanggungan. Namun, mengenai beralihnya Hak Tanggungan dalam pengalihan piutang secara cessie, harus mengikuti beberapa prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU 4/1996.

    Kemudian menurut hemat kami, hal ini harus dicermati oleh para pihak dalam proses kepailitan, apakah pemegang cessie (cessionaris) telah mendaftarkan hak tanggungan tersebut kepada kantor pertanahan setempat atau belum. Akibat hukum apabila ternyata didapati hak tanggungan belum didaftarkan oleh penerima cessie, maka kreditur tersebut secara otomatis menjadi kreditur konkuren. Namun, apabila penerima cessie tersebut telah mendaftarkan hak tanggungannya kepada Badan Pertanahan Nasional, maka sifat tagihannya menjadi kreditur yang diutamakan yaitu kreditur separatis atau kreditor pemegang jaminan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) UU KPKPU.

    Lalu, ketika proses penjualan baik melalui pelelangan dimuka umum ataupun penjualan dibawah tangan telah selesai, kurator kemudian wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (1) UU KPKPU.

    Kemudian, karena sifat tagihan kreditur menjadi hal yang penting dalam kepailitan, maka kurator dapat menentukan mana kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan dan mana yang tidak, sehingga asas keadilan sebagaimana yang dianut UU KPKPU dapat diterapkan. Berkaitan dengan asas keadilan, dalam kepailitan, asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur, dengan tidak mempedulikan kreditur lainnya.[5]

    Disamping itu, menentukan sifat tagihan kreditur juga penting dalam proses kepailitan yaitu untuk menentukan suara dalam pemungutan suara guna menentukan rencana perdamaian yang diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 152 UU KPKPU.

    Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa akibat cessie terhadap hak tanggungan dalam kepailitan adalah cessie belum menyebabkan hak tanggungan beralih dari pemberi cessie kepada penerima cessie sebelum penerima cessie mendaftarkan hak tanggungan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional.

    Baca juga: PerbedaanĀ CessieĀ danĀ Subrogasi

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah;
    3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Referensi:

    1. Akhmad Budi Cahyono. Cessie sebagai Bentuk Pengalihan Piutang atas Nama. Lex Jurnalica, Vol. 2, No. 1, 2004;
    2. J. Satrio. Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang, cet. ke-2. Bandung: Alumni, 1999;
    3. Soeharnoko dan Endah Hartati. Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, cet. ke-3. Jakarta: Kencana, 2008;
    4. Subekti. Hukum Perjanjian, cet. ke-17. Jakarta: Intermasa, 1998.

    Ā 


    [1] Akhmad Budi Cahyono. Cessie sebagai Bentuk Pengalihan Piutang atas Nama. Lex Jurnalica, Vol. 2, No. 1, 2004, hal. 14

    [2] Soeharnoko dan Endah Hartati. Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, cet. ke-3. Jakarta: Kencana, 2008, hal. 101

    [3]Ā Subekti. Hukum Perjanjian, cet. ke-17. Jakarta: Intermasa, 1998, hal. 71

    [4]Ā J Satrio. Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang, cet. ke-2. Bandung: Alumni, 1999, hal. 47

    [5] Penjelasan Umum Bagian I angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Ā 

    Tags

    cessie
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!