Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bersalahkah Sopir yang Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-tiba?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bersalahkah Sopir yang Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-tiba?

Bersalahkah Sopir yang Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-tiba?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Bersalahkah Sopir yang Menabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang Tiba-tiba?

PERTANYAAN

Misalnya terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas antara sebuah bus dengan seorang pejalan kaki. Kronologi: 1. Sebuah bus sedang melaju di jalan raya. 2. Tiba-tiba seorang pejalan kaki memotong jalan/menyeberang tanpa memperhatikan kendaraan dari arah manapun yang mengakibatkan ia tertabrak. 3. Menurut pengakuan para saksi, pejalan kaki yang bersalah. Apakah dalam hal ini sopir bus dapat dituntut sedangkan ia tidak bersalah?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai bersalah atau tidak bersalah, merupakan hal yang harus dibuktikan di depan pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan apakah si tersangka/terdakwa memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

     

    Biasanya untuk kecelakaan yang mengakibatkan kematian, Jaksa Penuntut Umum biasanya mengenakan Pasal 359 KUHP, yang menyatakan sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?

    Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?

     

    “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana paling lama satu tahun.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jika orang lain yang menjadi korban kecelakaan tidak mengalami kematian maka akan dikenakan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman yang sama.

     

    Berdasarkan hal di atas, maka perlu dibuktikan apakah:

     

    1.      Pelaku memang lalai?

    2.      Kelalaian pelaku mengakibatkan orang lain mati/luka?

     

    Dalam kasus yang Saudara tanyakan, maka harus dibuktikan apakah si sopir bus dalam melaksanakan pekerjaannya (menyetir bus) sudah melaksanakan pekerjaannya dengan hati-hati? Misalnya, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjalankan bus dengan kecepatan yang diatur oleh Undang-Undang, mengendarai bus yang laik pakai, memuat penumpang tidak melebihi kapasitas, dan menyopir tidak dalam keadaan mengantuk/mabuk atau tidak menelpon/melakukan komunikasi dalam keadaan menyetir.

     

    Jika memang dapat dibuktikan bahwa pelaku tidak lalai, dalam arti tidak memenuhi unsur kealpaan, maka pelaku tidak dapat dipersalahkan. Tentu saja hal tersebut dibuktikan dengan alat bukti yang sah, dan memenuhi syarat minimal pembuktian. Artinya, pembuktian tersebut tidak boleh hanya didapat dari keterangan yang diberikan oleh sopir bus sebagai tersangka/terdakwa, tetapi dari alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, misalnya surat keterangan dokter (alat bukti surat), keterangan saksi atau keterangan ahli.

     

    Demikian jawaban dari Saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

    2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!