Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Terminal Khusus?
Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.[1]
klinik Terkait:
Terminal khusus ini dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu di luar DLKr dan DLKp. Yang dimaksud dengan “kegiatan tertentu” yaitu kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh dari pelabuhan.[2]
Adapun kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, dan dok serta galangan kapal.[3]
Lebih lanjut dalam Permenhub 52/2021 disebutkan lebih rinci mengenai kegiatan usaha pokok yaitu meliputi:[4]
- pertanian;
- kehutanan;
- perikanan;
- pertambangan dan penggalian;
- industri pengolahan;
- pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin;
- pengelolaan air, pengelolaan air limbah dan daur ulang;
- konstruksi;
- perdagangan besar;
- penyediaan akomodasi;
- kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; dan
- kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga.
Menurut Pasal 57 angka 22 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 104 ayat (1) UU Pelayaran terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
- pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; atau
- berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
Pengalihan Pengoperasian Terminal Khusus
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan perizinan berusaha yang telah diberikan, maka:[5]
berita Terkait:
- diserahkan kepada pemerintah;
- dikembalikan seperti keadaan semula; atau
- diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok lain atau menjadi pelabuhan.
Terkait dengan terminal khusus yang diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain harus dilakukan penyesuaian perizinan berusaha pengoperasian terminal khusus.[6]
Sementara itu, pengalihan perizinan berusaha pengoperasian terminal khusus hanya dapat dialihkan jika usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain.[7] Artinya, pengalihan pengoperasian terminal khusus tersebut hanya boleh dilakukan apabila kegiatan usaha pokok pemegangnya juga dialihkan kepada pihak lain.
Selain itu, pengalihan usaha pokok terminal khusus tersebut juga wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut maksimal 3 bulan setelah dilakukan pengalihan. Pelaporan tersebut harus dilakukan penyesuaian terhadap perizinan berusaha pengoperasian terminal khusus berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.[8]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk ‘mengalihkan’ pengoperasian terminal khusus dapat dilakukan atas dua kondisi, yaitu mengubah status terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan menjadi terminal khusus yang mendukung usaha pokok lain atau mengalihkan terminal khusus kepada pihak lain dengan syarat usaha pokoknya juga dialihkan. Kedua kondisi tersebut sama-sama mensyaratkan adanya usaha pokok bagi pengoperasian terminal khusus.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa pengalihan pengoperasian terminal khusus hanya dapat dilakukan jika usaha pokoknya juga dialihkan kepada pihak lain.
Bisakah Mengoperasikan Terminal Khusus Tanpa Ada Usaha Pokok?
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda yang kedua, tentang bisakah suatu perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pokok membeli aset terminal khusus, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan ‘membeli aset terminal khusus’ adalah membeli terminal khusus untuk kemudian dioperasikan oleh perusahaan tersebut.
Terkait dengan pengoperasian terminal khusus, dalam Lampiran Permenhub 12/2021 diatur tentang standar pengoperasian terminal khusus untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya (hal. 624).
Lebih lanjut, terkait dengan izin terminal khusus, terdapat persyaratan umum untuk mengoperasikan terminal khusus (hal. 627), yaitu:
- persyaratan administratif yang disesuaikan dengan Lembaga OSS; dan
- durasi waktu sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
Sementara, persyaratan khusus/teknis pengoperasian terminal khusus meliputi (hal. 627 – 628):
- sertifikat standar pembangunan/pengembangan terminal khusus;
- izin usaha pokok yang masih berlaku;
- tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
- berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh syahbandar pada pelabuhan terdekat;
- dalam hal terminal khusus dioperasikan untuk menunjang usaha anak perusahaan, perusahaan induk, atau perusahaan seinduk, harus menunjukkan akta pendirian yang menyatakan hubungan perusahaan.
Selengkapnya terkait dengan izin terminal khusus dapat Anda baca dalam artikel Izin Pengoperasian Terminal Khusus di Dua Lokasi Berbeda.
Dengan demikian, perusahaan yang membeli terminal khusus untuk kemudian dioperasikan wajib mempunyai izin usaha pokok yang masih berlaku. Hal ini sesuai dengan tujuan dari terminal khusus yang diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pokoknya.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Referensi:
OSS yang diakses pada Jumat, 3 Februari 2023 pukul 15.48 WIB.
[1] Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”)
[2] Pasal 102 ayat (1) UU Pelayaran dan penjelasannya
[3] Penjelasan Pasal 102 ayat (1) UU Pelayaran
[4] Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (“Permenhub 52/2021”)
[5] Pasal 57 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 UU Pelayaran jo. Pasal 27 Permenhub 52/2021
[6] Pasal 28 ayat (4) Permenhub 52/2021
[7] Pasal 77 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
[8] Pasal 8 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 1 angka 17 Permenhub 52/2021