KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan

Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan

PERTANYAAN

Di perusahaan saya, biasanya tiap tahun kami mendapatkan bonus akhir tahun sebesar satu kali gaji yang diberikan akhir Desember. Namun, tahun ini, bonus akhir tahun diberikan lebih cepat dan ternyata bonus yang kami terima kurang dari satu kali gaji. Yang saya tanyakan adalah adakah dasar hukum tentang bonus akhir tahun, bonus akhir tahun kapan cair seharusnya, atau cara menghitung bonus akhir tahun sesuai masa kerja secara hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”)

    Singkatnya, dengan kata lain, ada atau tidaknya bonus, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun, serta kapan bonus akhir tahun cair bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan Anda.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa berdasarkan PP Pengupahan, penghasilan pekerja dapat diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah.[1] Adapun bonus akhir tahun yang disampaikan, menurut hemat kami termasuk kategori pendapatan non-upah.

    Adapun, macam-macam pendapatan non-upah adalah:[2]

    1. tunjangan hari raya keagamaan (THR);
    2. insentif;
    3. bonus;
    4. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
    5. uang servis pada usaha tertentu.

    Bonus, termasuk halnya bonus akhir tahun, dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan.[3] Penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).[4]

    Berdasarkan uraian di atas, dalam PP Pengupahan ketentuan mengenai bonus menggunakan pilihan kata “dapat” diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Kata “dapat” tersebut menunjukkan bahwa pengusaha bebas untuk mengambil keputusan akan memberikan bonus atau tidak. Artinya, terkait bonus tahunan ini, menurut hemat kami bukanlah hal wajib untuk diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh.

    Dengan demikian, ada atau tidaknya bonus, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun, serta kapan bonus akhir tahun cair bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan Anda. Dengan kata lain, diperbolehkan apabila pengusaha tidak mau menjanjikan secara tertulis ketentuan bonus akhir tahun tersebut.

    Lebih lanjut, apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji bonus akhir tahun, waktu pembayaran bonus akhir tahun, serta besarannya dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, hal itu tidak jadi masalah apabila perusahaan memberikan bonus tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja.

    Lain halnya, jika perusahaan dan pekerja telah menjanjikan secara tertulis akan adanya bonus akhir tahun, waktu pembayarannya berikut besarannya, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

    Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan mengenai ketentuan hukum bonus akhir tahun sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menagih Janji Bonus ke Direktur yang Baru?

    Bisakah Menagih Janji Bonus ke Direktur yang Baru?

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 8 PP Pengupahan

    [3] Pasal 11 ayat (1) PP Pengupahan

    [4] Pasal 11 ayat (2) PP Pengupahan

    Tags

    ketenagakerjaan
    upah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!