KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya

PERTANYAAN

Pasal 338 KUHP merupakan salah satu pasal yang dipakai untuk menjerat Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang ditetapkan sebagai terpidana atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas, apa isi Pasal 338 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Lantas, bagaimana bunyi pasal pembunuhan dalam KUHP dan apa saja unsur pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana

    Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana

    Isi Pasal 338 KUHP

    Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

    Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:

    Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Unsur Pasal 338 KUHP

    Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:[2]

    1. barang siapa atau setiap orang;
    2. dengan sengaja;
    3. merampas (menghilangkan);
    4. nyawa;
    5. orang lain.

    Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.

    Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.[3]

    Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa. Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.[4]

    Perlu diketahui bahwa tindak pidana pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia.[5]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
    2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002;
    2. Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010;
    3. P.A.F Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997;
    4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunuh, yang diakses pada Senin, 27 November 2023, pukul 15.12 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”).

    [2] P.A.F Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 202.

    [3] Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023.

    [4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002, hal. 82.

    [5] Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 55.

    Tags

    pembunuhan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!