KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Bunyi Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Begini Bunyi Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan

Begini Bunyi Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Bunyi Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan

PERTANYAAN

Pasal 352 KUHP mengatur tentang apa? Apa bunyi Pasal 352 KUHP? Apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 352 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, baik dalam Pasal 352 KUHP maupun Pasal 471 UU 1/2023, tindak pidana disebut penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Lantas, bagaimana bunyi pasal penganiayaan ringan selengkapnya dan apa saja unsur pasalnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

    Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Isi Pasal 352 KUHP

    Tindak pidana penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Bunyi Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan adalah sebagai berikut:

    1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[2]

    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

    1. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

     

    Adapun, pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 berbunyi:

    1. Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[3]
    2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.
    3. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

     

    Unsur Pasal 352 KUHP

    Kemudian, membahas unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP adalah mencakup:

    1. bukan penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP);
    2. bukan penganiayaan yang dilakukan:
      1. terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya;
      2. terhadap pejabat yang ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
      3. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (Pasal 356 KUHP).
    3. tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.

    Sedangkan unsur yang terdapat dalam Pasal 471 UU 1/2023, yaitu:

    1. bukan penganiayaan berencana (Pasal 467 UU 1/2023);
    2. bukan penganiayaan yang dilakukan:
      1. terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
      2. terhadap ibu atau ayah;
      3. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan (Pasal 470 UU 1/2023).
    3. tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian.

    Pada intinya, dapat disimpulkan bahwa baik dalam Pasal 352 KUHP maupun Pasal 471 UU 1/2023, tindak pidana disebut penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya.[4]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    Renaldy (et.al). Penerapan Restorative Justice dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan. Jurnal Lex Suprema, Vol. 1, No. II, 2019.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1.000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [4] Renaldy (et.al). Penerapan Restorative Justice dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan di Polsek Balikpapan Selatan. Jurnal Lex Suprema, Vol. 1, No. II, 2019, hal. 11

    Tags

    penganiayaan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!