Sudah hampir empat bulan ini saya menerima teror SMS yang berisi fitnah, ancaman, dan penghinaan. Selain itu si pelaku juga mengaku membuntuti setiap gerak gerik saya, dan menyebar fitnah di lingkungan kantor, lingkungan rumah dan keluarga saya. Apakah saya bisa menuntut dengan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, teror dan ancaman. Apa yang sebaiknya saya lakukan, sementara saya tidak mengenal dan tidak tahu sama sekali siapa pelakunya? Dan nomor handphone yang digunakan pun selalu berganti-ganti. Mohon dibantu penjelasannya karena hal ini sudah sangat meresahkan. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Mudahnya mendapat nomor ponsel seseorang membuat teror dari nomor yang tidak dikenal melalui SMS marak terjadi. Adakah cara mendeteksi nomor tidak dikenal tersebut? Serta apa langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pengirim teror SMS yang berisikan fitnah, ancaman, dan penghinaan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Melacak Pelaku Teror SMS yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 15 Juli 2013.
Teror dari nomor tidak dikenal khususnya melalui layanan pesan singkat (“SMS”) merupakan cara yang sering digunakan pelaku kejahatan untuk menyebarkan fitnah, ancaman, maupun penghinaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sepanjang pengetahuan kami, cara mendeteksi nomor tidak dikenal tidaklah mudah. Namun tidak berarti pelacakan nomor tidak dikenal tersebut mustahil dilakukan.
Hal ini karena pada saat pelaku mengirimkan SMS, lokasi Base Tranceiver Station (“BTS”) pengirim SMS dapat secara otomatis diketahui berdasarkan data Cell ID (“CID”) dari nomor ponsel pengirim.
CellID adalah angka unik yang biasanya digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu BTS berdasarkan Location Area Code (LAC). Informasi LAC CID tersebut dapat diperoleh oleh penegak hukum secara sah melalui Call Data Record (“CDR”) yang disimpan oleh setiap operator telekomunikasi untuk periode 3 bulan.
Beberapa operator bahkan menyimpan CDR hingga 6 bulan. Cell ID tersebut biasanya digunakan menjadi bukti petunjuk untuk mengetahui lokasi dari pengirim SMS. Dari situlah penyidikan dikembangkan untuk mengungkap pelaku.
Meski tidak menjamin apakah identitas pelaku akan diketahui atau tidak, namun setidaknya hal tersebut dapat menjadi salah satu cara mendeteksi nomor tidak dikenal di samping cara-cara lainnya yang dimiliki aparat penegak hukum.
Langkah Hukum
Setelah memahami cara mendeteksi nomor tidak dikenal seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kami menyarankan, sebaiknya Anda segera melaporkan permasalahan ini kepada penyidik Kepolisian atau Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar dapat ditindaklanjuti.
Adapun perbuatan pelaku dapat dipidana berdasarkan KUHP, khususnya pasal terkait penghinaan, fitnah, atau pengancaman. Tetapi patut Anda garisbawahi, untuk “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana Anda sebutkan, telah dicabut atau tidak lagi berlaku.
Patut diperhatikan pula, berdasarkan sifat lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari perbuatan tersebut, pendapat kami lebih tepat jika yang digunakan adalah UU ITE dan perubahannya, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut tercantum dalam UU 19/2016, yakni masing-masing sebagai berikut:
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta bagi yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.[1]
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan pemerasan dan/atau pengancaman.[2]
Lebih lanjut, ada beberapa hal terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagaimana tercantum dalam SKB UU ITE. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?
Kemudian, penerapan Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang lebih menekankan pada perbuatan “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) pemerasan dan/atau pengancaman oleh seseorang, organisasi, atau badan hukum, selengkapnya bisa Anda simak dalam Pasal untuk Menjerat Pelaku Cyberstalking.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami mengenai cara mendeteksi nomor tidak dikenal, semoga bermanfaat.