Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Perusahaan Memberikan Efek Jera Kepada Karyawan yang Melakukan KDRT

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Perusahaan Memberikan Efek Jera Kepada Karyawan yang Melakukan KDRT

Cara Perusahaan Memberikan Efek Jera Kepada Karyawan yang Melakukan KDRT
Zulhesni, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Cara Perusahaan Memberikan Efek Jera Kepada Karyawan yang Melakukan KDRT

PERTANYAAN

Saya bekerja di satu perusahaan tambang yang memiliki departemen Hak Asasi Manusia. Dalam praktiknya, kami sering kali berhadapan dengan isu KDRT yang melibatkan karyawan kami. Pertanyaan saya, apakah permasalahan seperti KDRT (pelaku adalah karyawan yang menelantarkan istri/kekerasan ekonomi) dapat dihukum dengan mengikuti mekanisme penyelesaian industrial (bipartit/mediasi/arbitrase) ataukah harus tetap mengikuti proses pidana sebagaimana disyaratkan oleh UU KDRT, mengingat asas hukum ketenagakerjaan adalah hukum perjanjian? Selain itu, bagaimanakah caranya untuk dapat memberikan efek jera kepada pelaku sesuai dengan tanggung jawab perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Suami Memukul Istri karena Terpancing Emosi

    Jerat Hukum Suami Memukul Istri karena Terpancing Emosi

     

     

    Apabila pekerja melakukan KDRT terhadap keluarganya dalam bentuk penelantaran, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam UU PKDRT. Jadi, proses hukum terhadap pekerja yang bersangkutan adalah tetap berdasarkan UU PKDRT.

     

    Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh perusahaan menurut hemat kami adalah perusahaan atau atasan perlu memberikan peringatan keras kepada pekerja atau buruh yang melakukan KDRT, supaya pekerja atau buruh tidak melakukannya lagi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.[1] Selanjutnya, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.[2]

     

    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.[3] Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan pada sebuah perusahaan tambang berlaku UU Ketenagakerjaan, dimana ada hak dan kewajibannya sebagai pekerja.

     

    Pekerja yang Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    Mengenai hubungan antara UU Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”), jika terkait hubungan kerja dan pekerjaan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, apabila pekerja melakukan kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) terhadap keluarganya dalam bentuk penelantaran, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam UU PKDRT. Jadi, proses hukum terhadap pekerja yang bersangkutan adalah berdasarkan UU PKDRT.

     

    Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menyatakan sebagai berikut:

     

    “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

     

    Bentuk-bentuk KDRT

    Prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[4]

    a.    kekerasan fisik;

    b.    kekerasan psikis;

    c.    kekerasan seksual; atau

    d.    penelantaran rumah tangga.

     

    Lebih lanjut, Pasal 9 UU PKDRT mengatur bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

     

    Menyangkut pertanyaan Anda, suami (pekerja di perusahaan tambang) yang menelantarkan istrinya secara ekonomi dapat dikategorikan sebagai penelantaran rumah tangga.

     

    Sanksi Bagi Pelaku KDRT

    Ancaman sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang melanggar ketentuan Pasal 9 UU KDRT atau melakukan perbuatan KDRT dengan menelantarkan keluarganya adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.[5]

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan Pengusaha

    Perusahaan atau atasan bisa melakukan teguran kepada pekerja apabila pekerja melakukan KDRT. Hal ini karena KDRT dalam bentuk penelantaran rumah tangga merupakan tindak pidana. Jika ternyata pekerja atau buruh dilaporkan melakukan KDRT dalam bentuk penelantaran terhadap keluarga, maka proses hukum terhadap pekerja atau buruh akan menghambat kelancaran bekerja pekerja itu sendiri.

     

    Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh perusahaan menurut hemat kami adalah perusahaan atau atasan perlu memberikan peringatan keras kepada pekerja atau buruh yang melakukan KDRT, supaya pekerja atau buruh tidak melakukannya lagi.

     

    Sebagai referensi soal langkah yang dapat dilakukan jika perusahaan mengetahui adanya penelantaran dalam rumah tangga, dapat Anda simak artikel Ini yang Dapat Dilakukan oleh Saksi Mata Tindakan KDRT.

     

    Kewajiban Pengusaha Jika Pekerjanya Melakukan Tindak Pidana

    Sekedar informasi, masih sehubungan dengan ketenagakerjaan dan dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003:

     

    Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;

    b.    untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;

    c.    untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;

    d.    untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan

    [3]Pasal 50  UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 5 UU PKDRT

    [5] Pasal 49 huruf a UU PKDRT

    Tags

    hukumonline
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!