Sejak adanya kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekarang juga muncul kasus reklamasi danau. Reklamasi pantai juga dasar hukum yang dipakai sudah tidak berlaku. Lalu bagaimana dengan reklamasi danau? Apakah ada dasar hukumnya?
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Perlu diketahui bahwa tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.[1]
Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.[2] Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya.[3]
Pelaksanaan Reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan:[4]
a.keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
b.keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
c.persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
Ruang lingkup Perpres 122/2012 ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.[5] Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut.[6]
Perpres 122/2012 ini dikecualikan bagi reklamasi di:[7]
a.Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c.kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.
Perizinan Reklamasi
Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.[8]
Untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.[9]
Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah.[10] Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/ walikota dan gubernur.[11]
Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.[12]
Jadi, untuk melakukan reklamasi, maka penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dari pemerintah.
Pekerjaan reklamasi harus mendapat izin dari bupati/walikota untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.[13] Reklamasi tersebut untuk membangun pelabuhan laut dan terminal khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan reklamasi.[14]
Perlu diketahui bahwa tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara.[15]
Sebagai contoh reklamasi danau dapat kita lihat dalam artikel Proyek Reklamasi Danau Singkarak Resmi Dihentikanyang kami akses dari laman Republika.co.id dimana ada proyek relamasi Danau Singkarak, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Proyek reklamasi tersebutuntuk membangun hotel dan arena bermain. Namun, proyek relamasi tersebut resmi dihentikan pelaksanaanya setelah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah melakukan kajian komprehensif terhadap izin dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.