Bolehkah para pihak saat beracara di Mahkamah Konstitusi disebut sebagai penggugat dan tergugat? Soalnya dosen saya tidak membolehkannya, melainkan harus menggunakan istilah pemohon dan termohon.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tidak boleh, sebab patut Anda pahami, perkara yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah perkara “permohonan” yang menyangkut kepentingan seluruh warga negara dan bukanlah perkara “gugatan” yang hanya menyangkut kepentingan dua pihak saja. Apa dasarnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sebutan untuk Para Pihak yang Beracara di Mahkamah Konstitusi yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Maret 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penggugat dan tergugat adalah sebutan yang sering digunakan bagi para pihak yang berperkara dalam ranah perdata dan tata usaha negara. Penggugat adalah seorang yang merasa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar haknya itu sebagai tergugat suatu perkara dalam suatu perkara ke depan hakim.[1] Suatu kasus yang masuk dalam perkara perdata dan tata usaha negara pun disebut dengan gugatan.
Di sisi perkara pidana, dalam tahap penuntutan terdapat dakwaan yang digunakan oleh hakim sebagai dasar tuntutan. Dakwaan tersebut kemudian dijatuhkan kepada pihak yang dikenal dengan sebutan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.[2]
Sementara dalam UU MK, permintaan untuk beracara di Mahkamah Konstitusi (“MK”) meliputi: [3]
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Terhadap kelima permintaan tersebut di atas walaupun dasar hukumnya berbeda-beda, namun pada pokoknya pihak yang berperkara tetaplah sama. Para pihak yang berperkara dalam hukum acara MK hanya terdiri atas 3 pihak, yaitu:[7]
Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya penggunaan nomenklatur “pemohon” menunjukkan pada pihak yang mengajukan permintaan tertulis kepada MK yang disebut sebagai permohonan. Hal ini tentunya berbeda dengan hukum acara perdata di mana sengketa di antara para pihak diawali dengan pengajuan “gugatan” tertulis.[8]
Sehingga menurut hemat penulis, perbedaan mendasar di antara “permohonan” dan “gugatan” terletak pada sifat mengikatnya putusan hakim terkait. Pendirian ini didasarkan oleh pernyataan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyatakan bahwa alasan penggunaan nomenklatur “permohonan” didasari oleh fakta bahwa putusan MK bersifat erga omnes,[9] berbeda dengan putusan pengadilan pada umumnya yang bersifat individual, konkret, dan final.
Sebagai putusan yang bersifat erga omnes dapat diartikan bahwa akibat putusan MK tidak hanya mengikat pihak yang bersengketa di MK, melainkan juga mengikat semua warga negara seperti halnya undang-undang mengikat secara umum.[10]
Dengan demikian, dalam beracara di MK, para pihak hanya dikenal dengan istilah pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Antoni Putra, Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013), Jurnal Yudisial, Vol. 14, No. 3, Desember, 2021;
Nyoman A. Martana, Buku Ajar Hukum Acara dan Praktek Peradilan Perdata, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016;
Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1995;
[10] Antoni Putra, Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013), Jurnal Yudisial, Vol. 14, No. 3, Desember, 2021, hal. 298