Beberapa waktu yang lalu ada salah satu tetangga saya yang dengan sengaja menyebarkan fitnah ke tetangga laiinya bahwa saya memiliki istri muda. Dan saya dapat membuktikan bahwa saya hanya memiliki 1 istri. Oleh karena fitnah tersebut hubungan suami istri sempat tidak harmonis karena istri saya sempat mempercayai fitnah tersebut. Pertanyaan saya adalah apakah hal tersebut bisa dilaporkan? Jika ya, ke mana saya harus melaporkan tindakan fitnah tersebut? Dan apakah dibutuhkan saksi bahwa benar orang tersebut telah menyebarkan fitnah? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Ketentuan mengenai fitnah diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yakni Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudulKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) menerangkan bahwa “menghina” yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan nama baik, bukan kehormatan di lapangan “seksuil”. Semua penghinaan ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan).
R. Soesilo juga menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu itu perbuatan yang memalukan. Tuduhan di atas harus dilakukan dengan lisan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika melihat pada uraian cerita Anda, maka tetangga Anda dapat dituntut berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, jika dia telah dengan sengaja menyebarkan fitnah ke tetangga lain bahwa Anda memiliki istri muda. Dalam hal ini, juga harus terpenuhi unsur bahwa ada tuduhan dan maksud tuduhan tetangga Anda tersebut adalah agar tersiar atau diketahui oleh orang banyak.
Selain itu, karena perbuatan yang diduga dilakukan tetangga Anda itu adalah delik aduan, maka Anda sebagai pihak yang dirugikan dapat mengadukan perbuatan tetangga Anda kepada kepolisian.
Pada dasarnya, jika seseorang dirugikan atas suatu perbuatan orang lain yang ditujukan kepadanya, ia dapat menuntut pidana orang lain tersebut, termasuk pula Anda sebagai pihak yang dirugikan atas tuduhan fitnah dari tetangga yang dialamatkan kepada Anda. Jika Anda menginginkan hal tersebut diproses secara hukum, maka hal yang dapat Anda lakukan adalah mengadukan fitnah tersebut kepada pihak yang berwenang, yakni kepolisian (Pasal 15 ayat [1] huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia).
Mengenai saksi
Menjawab pertanyaan Anda perlu/tidaknya saksi untuk membuktikan bahwa tetangga Anda benar menyebarkan fitnah, hal ini dibutuhkan dalam persidangan ketika perkara Anda berlanjut ke proses hukum selanjutnya.
Ini karena berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Yang termasuk alat bukti yang sah adalah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP):
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.
Dalam hal ini, saksi dibutuhkan untuk membuktikan bahwa memang tetangga Anda menyebarkan fitnah tersebut secara lisan kepada orang banyak, agar terpenuhi unsur-unsur pasal penghinaan tersebut.
M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (hal. 287) menjelaskan bahwa keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang berbunyi:
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangandari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan iaalami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.”
M. Yahya Harahap, S.H. juga menambahkan, pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi.
Oleh karena itu, untuk memperkuat tuduhan fitnah yang dialamatkan kepada Anda, Anda dapat membantu pihak penyidik mencari saksi yang melihat atau mendengar bahwa tetangga Anda benar telah menyebarkan fitnah tentang diri Anda yang memiliki isteri muda. Hal ini dilakukan agar melalui keterangan saksi dapat dibuktikan kesalahan terdakwa.