Saya ingin menanyakan apakah diperbolehkan perusahaan menahan gaji karyawan dikarenakan staf tersebut resign tidak sesuai prosedur? Saat ini, kasus saya adalah satu bulan gaji ditahan perusahaan karena resign. Saya menjadi bingung karena seingat saya, saat pertama kali saya interview dan menandatangani perjanjian kerja, di perjanjian tersebut tidak ada soal penahanan gaji, yang ada hanya uang jaminan hangus bila resign tanpa pamit atau tidak sesuai prosedur. Soal gaji ditahan ini, ke manakah saya harus melapor? Mohon penjelasannya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pekerja yang mengundurkan diri (resign) harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri maksimal 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Dalam praktiknya, ketentuan pengunduran diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau perjanjian kerja yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja).
Berdasarkan keterangan Anda, dalam perjanjian kerja telah diatur jelas bahwa konsekuensi bagi pekerja yang mengundurkan diri tidak sesuai prosedur hanyalah uang jaminan yang hangus, bukan penahanan gaji.
Lalu, jika pengusaha menahan gaji pekerja yang bersangkutan, apa konsekuensi hukumnya dan langkah apa yang dapat diambil oleh pekerja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Pengusaha Menahan Gaji Karyawan yang Resign yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 Agustus 2017 dan dimutakhirkan pertama kali pada 5 April 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pekerja yang mengundurkan diri (resign) atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan.
Adapun syarat pengunduran diri yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Tidak terikat dalam ikatan dinas.
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Lebih lanjut, Pasal 50 PP 35/2021 mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:
Uang penggantian hak (“UPH”).
Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Dengan demikian, apabila seorang pekerja mengundurkan diri, maka ia memang harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, mengingat hanya pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syaratlah yang berhak atas UPH dan uang pisah.
Namun, dalam praktiknya, ketentuan pengunduran diri dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, dengan catatan ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Bila Resign Tidak Sesuai Prosedur
Dikutip dari artikel Resign Tanpa One Month Notice, Ini Hukumnya? tidak ada sanksi hukum yang tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan resign tanpa one month notice atau dalam hal ini adalah resign yang tidak sesuai prosedur. Untuk itu, Anda harus melihat apakah ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Jika ada, maka Anda harus mematuhi ketentuan perjanjian kerja, PP, atau PKB mengenai hal itu.
Selanjutnya, dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa akibat dari pengunduran diri yang tidak sesuai prosedur yang diatur dalam perjanjian kerja adalah uang jaminan hangus.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan perjanjian kerja tersebut, jika Anda mengundurkan diri tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB, maka konsekuensinya adalah uang jaminan Anda hangus.
Patut diperhatikan, meskipun uang jaminan hangus, bukan berarti perusahaan berhak menahan gaji Anda. Pasalnya, keduanya adalah hal yang berbeda.
Jika Pengusaha Menahan Gaji Pekerja yang Resign
Terkait gaji yang ditahan, kami sampaikan bahwa dalam PP Pengupahan diatur ketentuan bahwa upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang bersangkutan pada waktu yang telah diperjanjikan berdasarkan perjanjian kerja, PP, atau PKB.[1]
Selanjutnya, Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, yaitu:[2]
mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Perlu digarisbawahi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.[3]
Langkah Hukum yang Dapat Diambil
Jika Anda ingin memperkarakan persoalan gaji Anda yang ditahan oleh perusahaan, Anda dapat menempuh proses penyelesaian perselisihan hak, sebagaimana diatur dalam UU PPHI.