KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Prerogatif Presiden: Pengertian dan Contohnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hak Prerogatif Presiden: Pengertian dan Contohnya

Hak Prerogatif Presiden: Pengertian dan Contohnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Prerogatif Presiden: Pengertian dan Contohnya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan hak prerogatif presiden? Apakah hak prerogatif ini terbatas pada grasi atau ada contoh lainnya? Mohon jelaskan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan atau hak yang dimiliki oleh kepala negara (dalam hal ini presiden) yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan. Bentuk atau contoh hak prerogatif presiden diatur di dalam konstitusi. 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Prerogatif Presiden dan Contohnya yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 Mei 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Pemakzulan Presiden dan Mekanismenya

    Arti Pemakzulan Presiden dan Mekanismenya

    Apa Arti Hak Prerogatif Presiden?

    Hak prerogatif presiden adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara atau presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.

    Lebih lanjut, perlu dipahami bahwa istilah hak prerogatif bukanlah istilah yang tercantum dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan. Hak prerogatif lebih dikenal dalam ranah praktik dan doktrinal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara istilah, menurut KBBI, prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

    Adapun, hak prerogatif presiden menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Mei Sutanto dalam jurnal Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden adalah hak yang diberikan kepada presiden secara langsung oleh konstitusi (hal. 242).

    Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi (“MK”), berdasarkan pendapat hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, bahwa secara teoritis, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain. Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional (hal. 72).

    Hak ini juga dipadankan dengan kewenangan penuh lembaga eksekutif yang diberikan oleh konstitusi dalam ruang lingkup kekuasaan pemerintahannya, terutama bagi negara penganut sistem pembagian atau pemisahaan kekuasaan (hal. 72).

    Contoh Hak Prerogatif Presiden

    Menjawab pertanyaan Anda, benar adanya bahwa salah satu contoh hak prerogatif presiden yang umum dikenal publik adalah pemberian grasi. Namun, perlu diketahui bahwa hak prerogatif presiden tidak terbatas pada pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi saja.

    Menurut Mei Susanto, pemaknaan hak prerogatif presiden dalam ketatanegaraan Indonesia berupa (hal. 257):

    1. hak prerogatif yang berada di tangan presiden sendiri seperti mengangkat menteri;
    2. hak prerogatif yang berada di tangan presiden dengan persetujuan DPR seperti mengangkat kapolri, panglima TNI;
    3. hak prerogatif dengan pertimbangan DPR dan lembaga lainnya seperti mengangkat duta besar, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

    Sedangkan menurut MK, dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 salah satu kewenangan konstitusional presiden yaitu mengangkat menteri-menteri negara. Selain kewenangan konstitusional tersebut, presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Dalam hal ini, salah satu contoh hak prerogatif presiden adalah mengangkat kapolri dengan persetujuan dari DPR (hal. 74).

    Kemudian sepanjang penelusuran kami di dalam konstitusi, contoh hak-hak prerogatif presiden adalah:

    1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945). Dalam hal ini, presiden berhak menentukan panglima TNI dengan persetujuan DPR.[1]
    2. Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945).
    3. Presiden membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).
    4. Presiden menyatakan keadaan bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang (Pasal 12 UUD 1945).
    5. Presiden mengangkat duta dan konsul dan menerima penempatan duta dari negara lain. Dalam hal mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945).
    6. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945).
    7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang (Pasal 15 UUD 1945).
    8. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang diatur di dalam undang-undang (Pasal 17 UUD 1945).
    9. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945).
    10. Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD 1945).
    11. Presiden mengusulkan tiga orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015.

    Referensi:

    1. KBBI, prerogatif, yang diakses pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 16.12 WIB;
    2. Mei Susanto. Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden. Jurnal Yudisial, Vol. 9 No. 3 Desember 2016.

    [1] Mei Susanto. Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden. Jurnal Yudisial, Vol. 9 No. 3 Desember 2016, hal. 253

    Tags

    dewan perwakilan rakyat
    kenegaraan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!