Banyak pengalaman unik dan menarik ketika kita menggunakan fasilitas barang/jasa yang tergolong barang mewah. Salah satu yang unik adalah harganya. Misalnya, A pergi karaoke, di tempat karaoke disediakan air mineral satu botol ukuran sedang dengan harga sampai 2 kali bahkan tiga kali lipat dari harga biasanya. Pertanyaan saya, apakah ada dasar hukum terkait pengaturan harga seperti ini? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tinggi atau rendahnya suatu harga ditetapkan berdasarkan beberapa faktor seperti permintaan, biaya, pemasaran, dan sebagainya.
Secara umum, perilaku menaikkan harga menjadi sangat tinggi oleh pelaku usaha secara eksplisit tidak diatur sebagai hal yang dilarang dalam melakukan kegiatan usaha. Namun, bukan berarti tidak ada larangan sama sekali untuk menetapkan harga tinggi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Pelaku Usaha Menetapkan Harga Barang/Jasa yang Sangat Tinggi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 16 Mei 2017.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai dasar hukum pengaturan harga, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai harga.
Harga merupakan suatu komponen penting yang berpengaruh terhadap laba/keuntungan produsen (pelaku usaha) dalam menjual barang dan/jasa. Di sisi lain, harga juga menjadi pertimbangan konsumen sebelum membeli barang dan/jasa yang dibutuhkannya.
Tinggi atau rendahnya suatu harga ditetapkan berdasarkan beberapa faktor seperti: permintaan, biaya, pemasaran, dan sebagainya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penetapan harga dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal meliputi tujuan pemasaran perusahaan, strategi pemasaran, biaya, dan metode penetapan harga. Sedangkan faktor eksternal meliputi sifat pasar dan permintaan, persaingan, dan elemen lingkungan yang lain.
Hal-Hal yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha dalam Penetapan Harga
Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.[1]
Beberapa larangan mengenai penetapan harga antara lain:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.[2]
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.[3]
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.[4]
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.[5]
Menurut Ningrum Natasya Sirait dkk, penetapan harga yang diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 UU 5/1999 ini yang dilarang per se hanya perjanjian harga (Pasal 5) horizontal dan diskriminasi (Pasal 6). Sedangkan perjanjian harga lain yaitu Pasal 7 dan 8 diatur secara rule of reason. Artinya, tidak semua perjanjian harga pasti menyebabkan hambatan persaingan.[6]
Merujuk pada ketentuan soal larangan-larangan dalam UU 5/1999 tersebut, maka tidak ada ketentuan yang melarang pelaku usaha menetapkan harga tinggi jika tidak melanggar larangan-larangan di atas.
Sebagai catatan, pelanggaran terhadap larangan di atas dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan perjanjian sebagaimana tertera dalam Pasal 118 angka 3 UU Cipta Kerjayang memuat baru Pasal 47 ayat (2) huruf a UU 5/1999.
Ketentuan Menaikkan Harga Menurut UU Perlindungan Konsumen
Ketentuan mengenai harga juga diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, larangan yang diatur adalah menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral bagi pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang.[7]
Pelaku usaha tersebut diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.[8]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda mengenai perilaku menaikkan harga menjadi sangat tinggi oleh pelaku usaha secara eksplisit tidak diatur sebagai hal yang dilarang dalam melakukan usaha. Yang dilarang adalah antara pelaku usaha yang satu dengan yang lainnya melakukan perjanjian harga tertentu, menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral, dan/atau menjual barang melebih HET.