KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menampilkan Data Website Perusahaan Lain

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Menampilkan Data Website Perusahaan Lain

Hukumnya Menampilkan Data <i>Website</i> Perusahaan Lain
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menampilkan Data <i>Website</i> Perusahaan Lain

PERTANYAAN

1. Apakah data yang tercantum dalam suatu website dilindungi oleh UU?
2. Apabila PT A memiliki sebuah website dan pada website tersebut akan menyajikan data yang termuat dalam website PT B, apakah secara legal PT A boleh menyajikan data/informasi dari website PT B ke dalam website PT A?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu ditinjau muatan data website dalam PT B dari perspektif hukum pelindungan data pribadi atau hak cipta terlebih dahulu. Lantas bagaimana hukumnya jika PT A hendak menampilkan data website PT B ke dalam website PT A?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perlindungan Data dalam Website

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan menerangkan dari perspektif hukum pelindungan data pribadi terlebih dahulu. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak, Ini Pidananya

    Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak, Ini Pidananya

    Data pribadi ini terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan umum. Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya. Sementara data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasikan seseorang.[2]

    Menyambung pertanyaan Anda, apabila data yang ditampilkan atau diumumkan (pemberitahuan sebuah informasi yang ditujukan kepada orang banyak dan bersifat umum) dalam website tersebut merupakan data pribadi, maka pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi meliputi:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
    2. pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
    3. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi;
    4. pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
    5. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data pribadi;
    6. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan pelindungan data pribadi;
    7. data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan subjek data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
    8. pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.

    Sebelum melakukan pemrosesan data pribadi, haruslah memiliki dasar pemrosesan data pribadi yang salah satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.[4]

    Selain perspektif pelindungan data pribadi, data yang ditampilkan dalam website dapat saja telah dilindungi oleh hak cipta. Misalnya ciptaan yang dilindungi antara lain:[5]

    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. program komputer.

    Adapun pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan salah satunya pengumuman ciptaan.[6] Pengumuman yang dimaksud di sini adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[7]

    Sehingga bagi yang akan melaksanakan hak ekonomi termasuk dalam hal ini pengumuman ciptaan wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[8]

    Hukumnya Menampilkan Data Website Perusahaan Lain

    Berdasarkan penjelasan di atas, perlu diketahui dulu apakah data yang disajikan dalam website PT B memiliki muatan data pribadi atau merupakan suatu ciptaan yang dilindungi.

    Jika memuat data pribadi, sesuai hukum yang berlaku, PT A membutuhkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi (orang perseorangan)[9] untuk melakukan pemrosesan data pribadi (dalam hal ini pengumuman) ke dalam website PT A.

    Dalam hal data website tersebut termasuk dalam ciptaan yang dilindungi, sudah seharusnya PT A mendapatkan izin dari PT B untuk melakukan pengumuman ciptaan sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya.

    Selain itu, patut Anda catat jenis perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi salah satunya pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.[10]

    Dengan demikian, perbuatan PT A yang mencatut data website PT B ke dalam website miliknya dapat dikatakan bukan pelanggaran hak cipta sepanjang PT B tidak keberatan serta tidak ada unsur komersial.

    Sebagai penutup, kami berpendapat umumnya informasi yang diunggah dalam website sebuah PT yang dapat diakses oleh publik secara cuma-cuma tidaklah memuat informasi sensitif seperti data pribadi perseorangan. Sehingga, hal penting yang perlu PT A pastikan adalah terkait ketentuan perlindungan hak ciptanya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [2] Pasal 4 UU PDP

    [3] Pasal 16 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya dan Pasal 16 ayat (2) UU PDP

    [4] Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf a UU PDP

    [5] Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [6] Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Hak Cipta

    [7] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

    [8] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [9] Pasal 1 angka 6 UU PDP

    [10] Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta

    Tags

    data pribadi
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!