KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengintip Rumah Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Mengintip Rumah Orang Lain

Hukumnya Mengintip Rumah Orang Lain
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengintip Rumah Orang Lain

PERTANYAAN

Suatu hari rumah saya diintip oleh orang yang tak dikenal pada pukul 22.30 WIB. Setelah saya berteriak, orang yang mengintip tersebut lari dan dikejar massa hingga dipukuli dan disangka sebagai maling. Apakah orang tersebut bisa dilaporkan secara hukum atau tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda tidak menyebutkan terkait apa tujuan orang tersebut mengintip rumah Anda. Jika perbuatan tersebut dilakukan hingga melewati batas, masuk ke pekarangan rumah Anda dengan cara melawan hak maka dapat dijerat pidana masuk pekarangan rumah orang lain.

    Namun, jika saat itu perbuatan mengintip tersebut memang ada niat mencuri dari si pelaku dan karena tertangkap basah oleh yang Anda sebagai pemilik rumah dan ia mengurungkan melakukan pencurian, maka atas perbuatan tersebut dapat dikenakan percobaan tindak pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca pada ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Mengintip Rumah Orang Malam Hari yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 27 November 2013.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tindak Pidana Masuk Pekarangan Rumah Orang Lain

    Karena terbatasnya informasi yang Anda berikan, maka kami akan menguraikan jawaban kami berdasarkan beberapa kemungkinan di bawah ini, karena tidak diketahui apa tujuan orang tersebut ‘mengintip’ rumah orang Anda.

    Jika perbuatan tersebut dilakukan hingga melewati batas, masuk ke pekarangan rumah Anda dengan cara melawan hak, maka perbuatan tersebut dapat diancam pidana yang terdapat dalam pengaturan KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku maupun UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[1] yaitu pada tahun 2026 sebagai berikut.

    Pasal 167 ayat (1) KUHP

    Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[2]

    Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau
    pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak
    atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling
    banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[3]

    Dari penjelasan di atas, unsur tindak pidana masuk pekarangan rumah orang lain adalah:

    1. Barang siapa atau setiap orang;
    2. Memaksa masuk;
    3. Ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum;
    4. Atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga (hal. 143).

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:

    1. Dengan melawan hak masuk dengan paksake dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;
    2. Dengan melawan hak beradadi rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.

    S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 315) mengatakan pengertian dari kata-kata “memaksa masuk” adalah memasuki (suatu rumah dan sebagainya) yang bertentangan dengan kehendak dari orang lain si pemakai yang sekaligus merupakan si pehak (yang berhak). Kehendak itu dapat diutarakan dengan lisan maupun dengan tulisan bahkan dengan isyarat atau tanda yang sudah lazim dapat dimengerti bahkan juga secara diam-diam. Dalam hal ini apabila pintu dari suatu rumah terbuka lebar, tidak berarti bahwa siapa saja dapat memasuki rumah tersebut, namun apabila ada orang lain memasukinya, dalam praktek hukum tidak dipandang sebagai memaksa memasuki.

    Perlu diperhatikan jika suatu pintu tertutup namun tidak dikunci, lalu ada orang lain membuka dan memasukinya tanpa mengucapkan “kulo nuwun”, “assalamualaikum” atau “spada”, maka pada umumnya dipandang sebagai memaksa masuk, terutama jika penghuni rumah itu sedang tidak berada di rumah, misalnya bertandang di rumah tetangga.

    Namun apabila si pehak itu setelah ia pulang dan melihat kehadiran orang lain itu di rumahnya, dan ia tidak meminta supaya orang lain itu segera pergi, maka berarti secara diam-diam telah disetujui kehadiran tersebut dengan demikian bersifat melawan hukum dari tindakan orang lain tersebut terhapus.

    Adapun S.R. Sianturi menyatakan mengenai pengertian kata “atas permintaan yang berhak” atau disebut dengan atas permintaan dari si pehak atau atas namanya dalam hal adanya suatu perintah, suruhan, himbauan, saran atau gerakan maupun dengan tulisan (jika si pehak tidak bisa bicara) yang dapat dimengerti si petindak dan pada pokoknya menghendaki si petindak itu segera pergi. Dalam hal ini yang penting ialah si petindak mengerti permintaan itu dan tidak harus diulangulang baru dipandang sempurna terjadi delik ini.[4]

    1. Soesilo mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”.[5]

    Percobaan Tindak Pidana

    Kemudian, sulit memang dalam hal ingin melakukan pembuktian di sini. Orang yang mengintip rumah Anda belum tentu punya niat untuk mencuri atau melakukan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, hal ini dibuktikan lagi nanti di persidangan. Jika saat itu perbuatan mengintip tersebut memang ada niat mencuri dan karena tertangkap basah oleh yang Anda sebagai pemilik rumah, maka ia mengurungkan melakukan pencurian; perbuatan tersebut dikenal sebagai percobaan.

    Hukuman pidana juga dapat diterapkan pada orang yang melakukan suatu tindak pidana meskipun tindak pidana tersebut belum selesai dilakukan atau tidak tercapai hasilnya. Perbuatan ini diatur dalam KUHP maupun UU 1/2023, yang berbunyi:

    Pasal 53 ayat (1) KUHP

    Pasal 17 UU 1/2023

    Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri.

    Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan
    pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil,
    atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

    Pasal 53 ayat (1) KUHP hanya menentukan jika percobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat atau unsur tersebut adalah:[6]

    1. adanya niat atau kehendak dari pelaku;
    2. adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu; dan
    3. pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku.

    Terkait pasal tersebut, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (hal. 68-69):

    1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
    2. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
    3. Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.

    Masih menurut R. Soesilo,apabila orang berniat akan berbuat kejahatan dan ia telah mulai melakukan kejahatannya itu, akan tetapi karena timbul rasa menyesal dalam hati ia mengurungkan perbuatannya, sehingga kejahatan tidak sampai selesai, maka ia tidak dapat dihukum atas percobaan pada kejahatan itu, oleh karena tidak jadinya kejahatan itu atas kemauannya sendiri. Jika tidak jadinya selesai kejahatan itu disebabkan karena misalnya kepergok oleh polisi yang sedang patroli, maka ia dapat dihukum karena hal yang mengurungkan itu terletak di luar kemauannya.

    Selengkapnya dapat Anda baca dalam Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging).

    Namun demikian, tindakan warga sekitar menghakimi dengan memukul orang yang ‘mengintip’ rumah Anda tersebut menurut hemat kami juga tidak dapat dibenarkan. Sudah sepatutnya warga memperlakukan orang tersebut dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pada dasarnya, semua orang dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan sebaliknya. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam Penjelasan Umum butir ke 3 huruf c KUHP:

    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia.Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017;
    2. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991..
    3. R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [4] S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983, hal. 319

    [5] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991. Hal, 145

    [6] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 96.

    Tags

    hukum pidana
    percobaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!