Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Sekutu pengurus atau sekutu komplementer (complimentaris) yang bertindak sebagai persero pengurus dalam CV; dan
- Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar.
- Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
- Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
- pendaftaran akta pendirian;
- pendaftaran perubahan Anggaran Dasar; dan
- pendaftaran pembubaran.
- identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pendiri; dan
- jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
- Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
- Penetapan nama CV;
- Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
- Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
- Saat mulai dan berlakunya CV;
- Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal;
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
- identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
- kegiatan usaha;
- hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
- jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
- pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan Anggaran Dasar CV yang telah lengkap; dan
- pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
- akta tentang perubahan Anggaran Dasar CV yang dibuat Notaris;
- notula rapat perubahan Anggaran Dasar CV atau keputusan seluruh sekutu;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris; dan
- bukti pembayaran pendaftaran perubahan Anggaran Dasar CV.
- dokumen pendukung; dan/atau
- surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
- M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
- Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui, diakses pada tanggal 9 Oktober 2019, pukul 13.40 WIB.
KLINIK TERBARU
Suami Tusuk Istri dengan Sikat Gigi Hingga Tewas, KDRT atau Pembunuhan?
Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya
Bisakah Orang Lain Menggunakan Merek Terdaftar Jika Tak Diperpanjang?
Apakah HAM Masih Berlaku dalam Keadaan Perang/Konflik?
Bisakah Menggugat PMH Orang yang Membuat Laporan ke Polisi?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!