KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha untuk Kegiatan Jual Beli BBM

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Usaha untuk Kegiatan Jual Beli BBM

Izin Usaha untuk Kegiatan Jual Beli BBM
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha untuk Kegiatan Jual Beli BBM

PERTANYAAN

Manajemen kami bermaksud untuk mendirikan PT yang bergerak di bidang perdagangan BBM (PT A) dan bermaksud untuk bekerja sama dengan salah satu PT yang memiliki kegiatan izin usaha niaga minyak dan gas (IUNMG) untuk membeli solar industri. Selanjutnya, PT A berencana untuk menjual kembali solar tersebut kepada perusahaan tambang, perkebunan, dan sebagainya.

Terhadap kerja sama ini, terdapat beberapa pertanyaan yaitu:

  1. Izin usaha apa yang harus dimiliki PT A untuk menjalankan kegiatan usahanya seperti penjelasan di atas?
  2. Apakah pemilik IUNMG dapat bekerja sama dengan lebih dari satu pemilik IUNMG?
  3. Apakah PT dengan izin usaha minyak dan gas dapat menjual BBM secara langsung kepada end consumer?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan niaga (jual beli) bahan bakar minyak (BBM) seperti solar dalam bentuk perdagangan besar harus mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan KBLI 46610 berupa NIB, izin usaha niaga minyak dan gas, dan sertifikat standar.

    Lalu, izin usaha apa yang harus dipenuhi jika pelaku usaha ingin menjual BBM secara eceran?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    KBLI untuk PT PMA Bidang Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan

    KBLI untuk PT PMA Bidang Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan

     

    Izin Usaha untuk Kegiatan Jual Beli BBM

    Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kegiatan usaha yang akan dilakukan PT A adalah pembelian dan penjualan bahan bakar minyak (“BBM”) berupa solar industri (solar). Kegiatan tersebut tergolong sebagai kegiatan usaha hilir, tepatnya kegiatan usaha niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, Anda juga menerangkan bahwa solar akan dijual kepada perusahaan tambang, perkebunan, dan sebagainya. Dengan demikian, untuk mendapatkan perizinan berusaha, maka dapat menggunakan KBLI 46610 yaitu bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, dan produk YBDI.

    KBLI 46610 mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuel) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.

    Niaga BBM dengan KBLI 46610 tergolong sebagai kegiatan usaha tingkat risiko tinggi dan membutuhkan perizinan berusaha berupa nomor induk berusaha (NIB), izin, dan sertifikat standar.[2]

    Lebih lanjut, mengenai ‘izin’ yang dimaksud di atas, dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar, maka perlu izin usaha niaga minyak dan gas bumi dengan jenis kegiatan niaga umum BBM (hal. 61).

    Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tersebut dapat Anda baca selengkapnya dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 halaman 68 s.d. 72 ataupun di laman OSS KBLI 46610 serta SE Dirjen Migas B-5214/2021.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai izin usaha yang perlu dimiliki oleh PT A yaitu perizinan berusaha berbasis risiko berupa NIB, sertifikat standar, dan izin usaha niaga minyak dan gas bumi (“IUNMG”) dengan jenis kegiatan niaga umum BBM.

    Meskipun PT A bekerja sama dengan perusahaan lain pemegang IUNMG dalam pembelian solar, namun karena usaha niaga meliputi pembelian dan penjualan BBM,[3] maka jika PT A akan menjual sendiri solar tersebut harus tetap memiliki IUNMG sendiri.

    Adapun terkait dengan pertanyaan Anda yang kedua, Anda tidak menyebutkan secara konkret bentuk kerja sama yang dimaksud. Sehingga, kami tidak dapat menjawab secara spesifik mengenai ketentuan kerja sama antar pemegang IUNMG. Namun demikian, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat larangan ataupun ketentuan khusus yang mengatur mengenai kerja sama antar pemegang IUNMG.

     

    Izin Usaha Penjualan BBM Eceran

    Kemudian, menjawab pertanyaan ketiga mengenai PT pemegang izin usaha minyak dan gas menjual BBM secara langsung kepada end consumer, kami asumsikan bahwa izin usaha minyak dan gas yang Anda maksud adalah izin usaha niaga minyak dan gas (IUNMG).

    Adapun, jika end consumer yang Anda maksud adalah industri, institusi atau pengguna profesional, maka pemegang IUNMG pada KBLI 46610 bisa menjual secara langsung kepada end consumer.

    Sebab, mengutip OSS pengertian perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersil, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan.

    Namun, jika yang dimaksud end consumer adalah konsumen perorangan atau skala kecil, sehingga, penjualan BBM atau solar tersebut dilakukan secara eceran, maka menggunakan:

    1. KBLI 47301 tentang perdagangan eceran BBM, BBG, dan LPG di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara (tingkat risiko menengah rendah); atau
    2. KBLI 47892 tentang perdagangan eceran kaki lima dan los pasar BBM, gas, minyak pelumas dan bahan bakar lainnya (tingkat risiko rendah).

    Dalam konteks perdagangan BBM eceran, pemegang IUNMG tergolong sebagai pelaku usaha perdagangan besar dengan tingkat risiko tinggi yang berbeda nomor KBLI dan tingkat risikonya dengan penjual eceran. Sehingga, tidak serta merta pemegang IUNMG langsung bisa menjual BBM secara eceran.


    Jadi, pelaku usaha (misalnya PT A) yang akan menjual BBM secara eceran meskipun mempunyai IUNMG, tetap harus mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan KBLI 47301 atau KBLI 47892.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
    3. Surat Edaran Diretur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-5214/MG.05/DJM/2021 Tahun 2021 tentang Edaran Persyaratan Teknis Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.

     

    Referensi:

    1. KBLI 46610, yang diakses pada Rabu, 21 Juni 2023 pukul 21.35 WIB;
    2. KBLI 47301, yang diakses pada Rabu, 21 Juni 2023 pukul 22.10 WIB;
    3. KBLI 47892, yang diakses pada Rabu, 21 Juni 2023 pukul 22.15 WIB;
    4. OSS, yang diakses pada Rabu, 21 Juni 2023 pukul 22.35 WIB.

    [1] Pasal 46 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [2] Lampiran I PP 5/2021 angka 67

    [3] Lampiran I Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, hal. 60

    Tags

    bbm
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!