KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Membuat Tiruan Program Komputer

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Jerat Hukum Membuat Tiruan Program Komputer

Jerat Hukum Membuat Tiruan Program Komputer
Febry Arisandi, S.H. Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Membuat Tiruan Program Komputer

PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan membuat barang tiruan? semisal membuat software tiruan dengan sedikit perbedaan desain, dengan merek yang berbeda. Terima Kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Program komputer merupakan suatu ciptaan yang dilindungi sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
     
    Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman
     
    Apabila suatu software / perangkat lunak / program komputer yang terhadapnya sudah ada hak ekonomi yang timbul dan merupakan hak dari pencipta atau pemegang hak cipta namun hendak dilakukan suatu pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan oleh pihak yang bukan pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak dan bermasud mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut, maka tindakan pembuatan software tiruan telah melanggar UU Hak Cipta, dan atas tindakan tersebut ada ancaman pidana kepada orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana ketentuan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.
     
    Apa hukuman pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Program komputer merupakan suatu ciptaan yang dilindungi sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
     
    Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman
     
    Apabila suatu software / perangkat lunak / program komputer yang terhadapnya sudah ada hak ekonomi yang timbul dan merupakan hak dari pencipta atau pemegang hak cipta namun hendak dilakukan suatu pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan oleh pihak yang bukan pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak dan bermasud mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut, maka tindakan pembuatan software tiruan telah melanggar UU Hak Cipta, dan atas tindakan tersebut ada ancaman pidana kepada orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana ketentuan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.
     
    Apa hukuman pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan.
     
    Software sebagaimana saudara maksud, kami asumsikan sebagai program komputer sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Menurut Ketentuan Pasal 1 Angka 9 UU Hak Cipta:
     
    Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
     
    Program komputer merupakan suatu ciptaan yang dilindungi sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta.
     
    Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[1]
     
    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Saudara sehubungan dengan pembuatan software tiruan dengan sedikit perbedaan desain, dengan merek yang berbeda, atas pertanyaan tersebut kami tidak memperoleh informasi secara jelas mengenai perbedaan desain atau merek yang saudara maksud. Sebagai informasi bahwa mengenai desain atau merek diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
     
    Sebagai contoh: suatu program komputer dengan merek “A” kemudian Saudara rubah dengan merek “A1” maka dapat terjadi pelanggaran ketentuan UU MIG tentang adanya persamaan merek baik secara keseluruhan maupun pokoknya yang berakibat pada dapat dibatalkannya merek saudara disertai gugatan ganti kerugian serta ancaman pidana.
     
    Namun apabila yang Saudara maksud adalah merubah konten dari program komputer itu sendri maka harus diperhatikan mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU Hak Cipta tentang hak ekonomi pencipta termasuk hak untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian suatu ciptaan.
     
    Berikut adalah pasal-pasal yang perlu untuk diperhatikan:
     
    Pasal 8 UU Hak Cipta
    Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
     
    Pasal 9 ayat  (1) huruf d , ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta
    1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    1.  Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
    2. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
     
    Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Sehingga, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, apabila suatu software / perangkat lunak / program komputer yang terhadapnya sudah ada hak ekonomi yang timbul dan merupakan hak dari pencipta atau pemegang hak cipta namun hendak dilakukan suatu pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan oleh pihak yang bukan pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak dan bermasud mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut, maka tindakan pembuatan software tiruan telah melanggar UU Hak Cipta, dan atas tindakan tersebut ada ancaman pidana kepada orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana ketentuan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.
     
    Sebagai informasi, terdapat pembatasan yang diatur dalam UU Hak Cipta yang tercantum dalam Pasal 45 UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    1. Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
      1. penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan
      2. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah  kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
    2. Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

    [1] Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    teknologi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!