Keabsahan Jual Beli dengan Terpidana
PERTANYAAN
Apakah sah jual beli dengan orang yang sedang menjalani hukuman penjara? Tolong sebutkan undang-undang yang mengatur tentang itu pak. Trims.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah sah jual beli dengan orang yang sedang menjalani hukuman penjara? Tolong sebutkan undang-undang yang mengatur tentang itu pak. Trims.
Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan ‘orang yang sedang menjalani hukuman penjara’ adalah terpidana. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Pada dasarnya beberapa hak terpidana dapat dicabut sebagaimana terdapat dalam Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pencabutan ini dilakukan berdasarkan putusan hakim. Hak-hak terpidana yang dapat dicabut adalah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
Pencabutan hak-hak di atas merupakan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim sebagaimana dikatakan dalam Pasal 10 huruf b KUHP.
Melihat pada ketentuan di atas, berarti hak-hak terpidana untuk melakukan tindakan hukum di bidang keperdataan tidak termasuk hak yang dapat dicabut. Ini berarti terpidana tetap dapat melakukan perbuatan hukum di bidang perdata. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)yang pada intinya mengatakan bahwa tak ada satu hukuman pun yang mengakibatkan kematian keperdataan.
Ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai jual beli. Jual beli adalah suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1457 KUHPer
Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Sebagai suatu perjanjian, jual beli juga harus memenuhi ketentuan sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Terkait kecakapan untuk membuat suatu perikatan, setiap orang dianggap cakap untuk membuat perikatan kecuali ia dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang (Pasal 1329 KUHPer). Yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah (Pasal 1330 KUHPer):
1. anak yang belum dewasa;
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (mengenai ini telah dicabut oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 yang mengatakan bahwa perempuan yang telah kawin cakap melakukan melakukan tindakan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi atau harta bersama maupun untuk menghadap di muka pengadilan).
Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, berarti jual beli yang dilakukan dengan terpidana tetap sah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?