KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Jual Beli dengan Terpidana

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Keabsahan Jual Beli dengan Terpidana

Keabsahan Jual Beli dengan Terpidana
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Jual Beli dengan Terpidana

PERTANYAAN

Apakah sah jual beli dengan orang yang sedang menjalani hukuman penjara? Tolong sebutkan undang-undang yang mengatur tentang itu pak. Trims.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan orang yang sedang menjalani hukuman penjara adalah terpidana. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

     

    Pada dasarnya beberapa hak terpidana dapat dicabut sebagaimana terdapat dalam Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pencabutan ini dilakukan berdasarkan putusan hakim. Hak-hak terpidana yang dapat dicabut adalah:

    1.    hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    2.    hak memasuki Angkatan Bersenjata;

    3.    hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.    hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;

    5.    hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;

    6.    hak menjalankan mata pencarian tertentu.

     

    Pencabutan hak-hak di atas merupakan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim sebagaimana dikatakan dalam Pasal 10 huruf b KUHP.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, berarti hak-hak terpidana untuk melakukan tindakan hukum di bidang keperdataan tidak termasuk hak yang dapat dicabut. Ini berarti terpidana tetap dapat melakukan perbuatan hukum di bidang perdata. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)yang pada intinya mengatakan bahwa tak ada satu hukuman pun yang mengakibatkan kematian keperdataan.

     

    Ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai jual beli. Jual beli adalah suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1457 KUHPer

     
    Pasal 1457 KUHPer

    Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

     

    Sebagai suatu perjanjian, jual beli juga harus memenuhi ketentuan sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

    1.   kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.   kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    3.   suatu pokok persoalan tertentu;

    4.   suatu sebab yang tidak terlarang.

     

    Terkait kecakapan untuk membuat suatu perikatan, setiap orang dianggap cakap untuk membuat perikatan kecuali ia dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang (Pasal 1329 KUHPer). Yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah (Pasal 1330 KUHPer):

    1.   anak yang belum dewasa;

    2.   orang yang ditaruh di bawah pengampuan;

    3.   perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (mengenai ini telah dicabut oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 yang mengatakan bahwa perempuan yang telah kawin cakap melakukan melakukan tindakan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi atau harta bersama maupun untuk menghadap di muka pengadilan).

     

    Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, berarti jual beli yang dilakukan dengan terpidana tetap sah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!