KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Ketentuan Maksimal Perpanjangan PKWT

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Begini Ketentuan Maksimal Perpanjangan PKWT

Begini Ketentuan Maksimal Perpanjangan PKWT
Claudia Bhara Pradita, S.H., M.I.Kom.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Begini Ketentuan Maksimal Perpanjangan PKWT

PERTANYAAN

Saya punya rekan kerja sudah kontrak kerja yang ke-5. Pada saat yang keenam perusahaan mengatakan harus diputus karena peraturan ketenagakerjaan saat ini membatasi hanya 5 kali kontrak saja. Apakah benar demikian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Adapun, PKWT dilaksanakan berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

    Lalu, dalam jangka waktu berapa lama PKWT dapat dilaksanakan? Berapa kali maksimal PKWT dapat diperpanjang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    Kami asumsikan bahwa rekan Anda bekerja dengan dasar perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Resign Jika Menolak Memperpanjang PKWT?

    Haruskah <i>Resign</i> Jika Menolak Memperpanjang PKWT?

    PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:[2]

    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman;
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

    PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Apabila PKWT dilaksanakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, PKWT dibagi menjadi dua kategori, yaitu:[4]

    1. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
    2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Selain itu, dapat pula dilaksanakan pada pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

    Ketentuan Perpanjangan PKWT

    Lalu, perpanjangan PKWT berapa kali? PKWT berdasarkan jangka waktu dilaksanakan paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[5]

    Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Jika pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Sedangkan, jika PKWT belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang disepakati, maka PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[6]

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa PKWT rekan Anda berdasarkan jangka waktu dan dengan asumsi jangka waktu PKWT rekan Anda adalah 1 tahun dan telah diperpanjang sebanyak 5 kali atau selama 5 tahun. Sehingga jika ditinjau dari segi jangka waktu, pelaksanaan PKWT tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pelaksanaan PKWT tidak lebih dari 5 tahun.

    Terhadap pekerja dengan PKWT yang hubungan kerjanya berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi dengan syarat telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.[7]  

    Adapun besaran uang kompensasi rekan Anda dengan masa kerja 5 tahun secara terus menerus dapat dihitung dengan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah.[8]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanijan Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 81 angka 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 PP 35/2021

    [5] Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [6] Pasal 9 ayat (1), (3), dan (4) PP 35/2021

    [7] Pasal 15 PP 35/2021

    [8] Pasal 16 ayat (1) huruf c PP 35/2021

    Tags

    pkwt
    kontrak kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!