Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- modal;
- keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
- dana yang diperlukan untuk:
- pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
- penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
- tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
- dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
- royalti atau biaya yang harus dibayar;
- pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
- hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
- kompensasi atas kerugian;
- kompensasi atas pengambilalihan;
- pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
- hasil penjualan aset.
- kewenangan pemerintah untuk memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana;
- hak pemerintah untuk mendapatkan pajak dan/atau royalti dan/atau pendapatan pemerintah lainnya dari penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan hukum yang melindungi hak kreditur; dan
- pelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian negara.
- uang tunai yang diserahkan oleh pengirim kepada penyelenggara penerima;
- uang yang tersimpan dalam rekening pengirim pada penyelenggara penerima;
- uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima pada penyelenggara penerima lain;
- uang yang tersimpan dalam rekening penerima pada penyelenggara penerima akhir;
- uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima yang dialokasikan untuk kepentingan penerima yang tidak mempunyai rekening pada penyelenggara tersebut; dan/atau
- fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan penyelenggara kepada pengirim.
- transfer dana antar-penyelenggara atau intra-penyelenggara dalam rupiah atau valuta asing yang penyelenggara pengirim dan penyelenggara penerima seluruhnya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- transfer dana antar-penyelenggara atau intra-penyelenggara ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melibatkan penyelenggara di Indonesia, baik sebagai penyelenggara pengirim asal, penyelenggara penerus, maupun penyelenggara penerima akhir, sepanjang perintah transfer dana telah atau masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- identitas pengirim asal;
- identitas penerima;
- identitas penyelenggara penerima akhir;
- jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
- tanggal perintah transfer dana; dan
- informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transfer dana wajib dicantumkan dalam perintah transfer dana.
- bank;
- perusahaan pembiayaan;
- perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
- dana pensiun lembaga keuangan;
- perusahaan efek;
- manajer investasi;
- kustodian;
- wali amanat;
- perposan sebagai penyedia jasa giro;
- pedagang valuta asing;
- penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
- penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
- koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
- pegadaian;
- perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
- penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
- transaksi keuangan mencurigakan;
- transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja; dan/atau
- transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
- PJK yang menjadi penyelenggara pengirim asal; dan
- PJK yang menjadi penyelenggara penerus di dalam negeri yang meneruskan perintah transfer dana ke luar negeri.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!