Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil
Ketenagakerjaan

Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil

Bacaan 7 Menit

Pertanyaan

Apabila perusahan dalam bentuk CV tapi karyawannya kurang dari 10 orang, apa upahnya harus mengikuti UMR?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, larangan ini dikecualikan untuk usaha mikro dan kecil.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima kali dari artikel dengan judul Keberlakuan Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil yang pertama kali dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 19 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 20 Juni 2016, kedua kali pada Selasa, 11 Oktober 2016, ketiga kali pada 27 Agustus 2019, dan keempat kali pada Rabu, 4 November 2020.

Sebelumnya perlu kami luruskan, istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) tidak lagi digunakan dan diubah menjadi Upah Minimum Propinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”).

Pasal I Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum menyatakan:

Istilah "Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I)" diubah menjadi "Upah Minimum Propinsi", istilah "Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II)" diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota …

Sejak itu, istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum bukan lagi UMR, melainkan UMP dan UMK.

 

Larangan Pengusaha Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

Pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.[1] Yang dimaksud dengan pengusaha yaitu:[2]

  1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Kemudian yang dimaksud dengan perusahaan adalah:[3]

  1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Patut dicatat, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.[4] Untuk pertama kali upah minimum yang berlaku merujuk yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pengupahan.[5]

Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[6]

 

Upah Minimum untuk Usaha Mikro dan Kecil

Namun, kini terdapat pengecualian terhadap ketentuan upah minimum tersebut berdasarkan Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Adapun ketentuan upah minimum yang dimaksud yaitu UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur dengan syarat tertentu.[7]

Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan,[8] akan tetapi sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi[9] menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[10]

Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor:[11]

  1.  
  2. mengembangkan sumber daya tradisional; dan/atau
  3. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

Adapun kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.[12]

Kriteria modal usaha terdiri atas:[13]

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:[14]

  1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
  2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliarsampai dengan paling banyak Rp15 miliar; dan
  3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Jadi, apabila CV Anda masuk dalam kriteria usaha mikro atau kecil, maka ketentuan upahnya dikecualikan dari kewajiban memenuhi UMP dan UMK.

Namun, Anda tetap wajib untuk memberikan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja yang sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.

[1] Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

[2] Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan

[3] Pasal 1 angka 6 UU Ketenagakerjaan

[4] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[5] Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf a UU Ketenagakerjaan

[6] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[7] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

[8] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (2) UU Ketenagakerjaan

[10] Pasal 36 ayat (3) PP Pengupahan

[11] Pasal 38 PP Pengupahan

[13] Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021

[14] Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021

Tags: