Kami garisbawahi berdasarkan pertanyaan Anda bahwa terdapat “kesalahan pengetikan huruf pada nama” dan “kesalahan pengetikan tanggal lahir” yang mengakibatkan perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir di akta kelahiran dan identitas Anda. Sehingga kami simpulkan Anda bukan mau melakukan perubahan yang signifikan, akan tetapi hanya ingin membetulkan kesalahan pengetikan.
Jadi, dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah Kutipan dari Akta Kelahiran yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran.
Kutipan Akta Kelahiran itu sendiri merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU 24/2013. Kutipan Akta Pencatatan Sipil menurut Pasal 68 ayat (2) UU 24/2013 itu memuat :
jenis Peristiwa Penting;
NIK dan status kewarganegaraan;
nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
tempat dan tanggal peristiwa;
tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
Anda mengatakan bahwa terdapat kesalahan ketik huruf pada nama Anda dan tanggal lahir. Terhadap hal ini dapat dimintakan pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana disebut dalam Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi:
Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Adapun yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional" menurut Penjelasan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka soal kesalahan tulis redaksional dalam pembetulan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran, contoh kesalahan tulis redaksional A lahir di Jakarta, pada tanggal 1 Januari 2001, namun demikian pada akta tertulis 11 Januari 2001. Contoh lainnya A dan B memiliki anak diberi nama Abdullah, namun demikian di akta tertulis Abdillah atau A lahir di Tangerang namun di akta tertulis Tanggerang.
Mengenai pembetulan akta ini, dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden sebagaimana dikatakan dalam Pasal 74 UU Adminduk.
Pasal 59 Perpres 96/2018 mengatur bahwa:
- Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
- Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
- dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
- kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Jadi terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran tersebut dapat dilakukan pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
Mengingat bahwa Anda akan melakukan pembetulan akta pada usia Anda yang sudah 38 tahun, dalam artian pembetulan akta dilakukan bertahun-tahun kemudian, maka perlu dilihat kembali apakah prosesnya tetap sama atau tidak. Dalam peraturan tersebut tidak ada pembedaan terkait kapan pembetulan akan dilakukan.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, pada praktiknya, Anda harus bertanya pada dinas kependudukan setempat. Biasanya apabila sudah lebih atau sampai bertahun-tahun, perubahan akta kelahiran harus ada Penetapan Pengadilan. Setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: